Minggu, 27 September 2009

PETUNJUK PELAKSANAAN KARTU TANDA ANGGOTA



PETUNJUK PELAKSANAAN KARTU TANDA ANGGOTA
DAN NOMOR REGISTRASI ANGGOTA Oi

BADAN PENGURUS WILAYAH Oi SULAWESI SELATAN:
MENIMBANG :
1.Bahwa organisasi Oi sebagai organisasi masa nasional yang memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu memiliki Kartu Tanda Anggota yang seragam secara nasional sebagai identitas keanggotaan serta perlu didukung dengan suatu sistem administrasi keanggotaan yang baik.
2.Bahwa untuk itu perlu adanya penyeragaman Kartu Tanda Anggota dan nomor registrasi anggota.
3.Bahwa untuk itu perlu segera ditetapkan petunjuk pelaksanaannya dan di sah kan dengan surat keputusan.


MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar pasal 15 ayat 2 poin C.
2Anggaran Rumah Tangga Oi pasal 13 ayat 1 poin F.
3.Keputusan Munas Oi ke III di Bandung, 24 - 26 Nopember 2006.
4.Rekomendasi Rakernas Ke II, poin 1.
MEMUTUSKAN
1.Petunjuk pelaksanaan mengenai Kartu Tanda Anggota dan nomor registrasi anggota Oi sebagaimana tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
2.Menginstruksikan kepada Badan Pengurus Kota Di Sulawesi Selatan untuk menyampaikan Surat Keputusan ini kepada Badan Pengurus Kelompok untuk menyesuaikan Kartu Tanda Anggota dan nomor registrasi anggota sesuai dengan petunjuk pelaksanaan tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



Badan Pengurus Wilayah Oi




Muhammad Ihsan, MS
Ketua BPW Oi Sulawesi Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar