PEMBUKAAN
Dilandasi
dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, saling
asah, saling asih saling asuh, berdoa dan berusaha untuk insyaf dan sadar atas
keluhuran nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
menjadi dasar dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Nurani
kesadaran dan keyakinan bahwa berkumpul berbicara tentang kehidupan, berbicara
tentang kebudayaan, berbicara tentang Tuhan, berbicara tentang kesejatian
adalah panduan untuk berpikir, berjaga, waspada dan membuka mata bahwa
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah benteng kehidupan yang
menjadi semangat orang Indonesia akan hadirnya sebuah gerakan budaya Kebangsaan
Indonesia yang hidup untuk kemajuan akal, karsa dan cipta manusia Indonesia
sejati.
“Orang
Indonesia Bersatulah” adalah falsafah gerak dan bertindak, benteng kehidupan,
agar hidup bersama terus terjaga dalam mewujudkan pribadi-pribadi yang selaras,
harmonis, dinamis dalam masyarakat yang berdaya, dan berguna.
Bahwa
perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata merupakan wujud terbukanya kesadaran
sebagai matahari, terbentuknya kesabaran sebagai bumi, dan tercapainya
keberanian sebagai cakrawala adalah kemuliaan Orang Indonesia dalam melepaskan
diri dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan kebobrokan
moral yang membelenggu sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Keyakinan
ini datang begitu saja atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah
Oi dengan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut
KETETAPAN MUSYAWARAH
NASIONAL Oi V TAHUN 2013
Tentang :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Oi .
2.
Kata Oi bukan merupakan singkatan (akronim).
3.
Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi
Nasional di Desa Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16
Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal
tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
4.
Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan
berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota
Oi.
BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Organisasi
OiBerazaskan Pancasila
Pasal
4
1.
Oi adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen).
bukan partai politik dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi
politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai
tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2.
Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan
Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek
kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3.
Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat,
tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham
/ aliran politik dan golongan yang dianut.
Pasal
5
1.
Oiberfungsi sebagai wadah persaudaraan sesama anggota Oi dan atau antar anggota
Oidengan anggota masyarakat.
2.
Oiberfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota
dan atau masyarakat pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian
dan Sosial.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
didirikan Oi adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat,
serta potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya
bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Pasal
7
Tujuan
didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk
terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB V
USAHA
Pasal 8
Dalam
mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1.
Menghimpun, dan membina anggota - anggota Oimelalui kegiatan-kegiatan yang
bersifat kreatif, rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme,
patriotisme, peningkatan budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar,
daya analisis, prakarsa dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas,
dan tujuan oi serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Oi
Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang, Seruan, Mars dan
Hymne Oi.
BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK
Pasal 10
1.
Oi memiliki dasar jati diri yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai
landasan moral.
2.
Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3.
Jati Diri dan kode etik dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Oi terdiri dari ;
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
BAB
IX
ORGANISASI
Pasal
12
1.
Organisasi Oi terdiri dari :
a.
Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b.
Tingkat Nasional Badan Pengurus Pusat Oi ( BPP Oi ).
c.
Tingkat Propinsi Badan Pengurus WilayahOi( BPWOi).
d.
Tingkat Kota/Kabupaten Badan Pengurus Kota/KabupatenOi ( BPK Oi)
e.
Tingkat Kelompok Badan Pengurus Kelompok Oi( BP Kel. Oi ).
f.
Oi Kelompok di Luar Negeri.
2.
Perangkat organisasi terdiri dari ;
a.
Badan Otonom Oi
b. Lembaga
- Lembaga Oi
c.
Departemen – departemen
d.
Biro – biro
e.
Bidang – bidang.
f.
Bagian – bagian.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
LAIN
Pasal 13
Oi
dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun
organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB XI
MUSYAWARAH &
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1.
Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a.
Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS Oi )
b.
Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi( MUNASLUB Oi )
c.
Rapat Pimpinan Nasional Oi
d. Rapat
Kerja Nasional Oi
e.
Musyawarah Wilayah Oi
f.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi
g.
Rapat Kerja Wilayah Oi
h.
Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i.
Musyawarah Kota / Kabupaten Oi
j.
Musyawarah Kota / Kabupaten Luar Biasa Oi
k.
Rapat Kerja Kota/KabupatenOi
l.
Musyawarah Kelompok Oi
m.
Rapat Kerja Kelompok Oi
BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 15
1.
Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta
yang hadir.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Keuangan
dan kekayaan di peroleh dari :
1.
Iuran anggota Oi.
2.
Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3.
Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat.
4.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha
organisasi (Badan Usaha).
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2.
Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah
nasional.
3.
Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
musyawarah nasional yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi
Pasal 18
1.
Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus
dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta
Musyawarah Nasional.
3.
Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional
yang hadir.
4.
Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah
nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan
kekayaan Oi kepada Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.Anggaran
Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN
Pasal
20
1.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar
Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi
ke IV tanggal 01 December 2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini
dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Gedung Serba Guna I Komplek Asrama Haji Pondok
Gede
Jakarta Timur.
Pada
Tanggal : 28 April 2013.
Disahkan
pada : Sidang MUNAS Oi V.
MUSYAWARAH NASIONAL Oi V
TAHUN 2013
Nomor : II/MUNAS Oi-V/2013
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
1.
Meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan
pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Meningkatkan kualitas SDM di bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan melalui
kegiatan Pengkaderan dan Kepelatihan di berbagai bidang.
3.
Mengembangkan usaha-usaha kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
4.
Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan
sosial kemasyarakatan.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
1.
Lambang ( Logo ) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu
dengan huruf ”i”, yangmelebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat
berwarna merah.
2.
Arti /Makna lambang Oi adalah :
a. Bentuk huruf “O”
berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yangmelebar kekiri
dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan
ketegasan sikap.
b. Titik bulat berwarna
merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3.
Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan
perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya.
4.
Seruan Oi adalah ” Oi Bersatulah”.
5.
Mars Oi .
BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK
Pasal
3
Jatidiri
1.
Jati diri Oi adalah dasar – dasar keyakinan Oi mengenai nilai – nilai Ketuhanan
dan ke Indonesiaan dalam kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2.
Jati diri berfungsi sebagai landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap
anggota Oi.
3.
Rumusan Jati diri menjadi pokok pikiran dalam setiap program kerja, garis
kebijakan, dan seluruh materi pendidikan anggota Oi .
Pasal
4
Rumusan
Jati Diri
Pokok
pikiran penciptaan Tuhan ;
1.
Nurani Oi sadar dan yakin atas penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2.
Anggota Oi adalah orang Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh
karenanya terpanggil untuk membumikan kesejahteraan Manusia.
3.
Nilai Ketuhanan dalam segala hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman
anggota Oi.
4.
Bentuk dan rupa Oi yang berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap
wujud bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat
istiadat, agama dan kepercayaan.
Pokok
pikiran Ke-Indonesiaan :
1.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar memiliki sejarah yang panjang dan
luhur sebagai modal pembangunan Indonesia.
2.
Sejarah Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga
penyelamatan sejarah bangsa menjadi tanggung jawab bersama.
3.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling
ideal dan telah tuntas dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4.
Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada
hakekatnya adalah milik dan untuk rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara
terhadapnya harus memperhatikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Pasal
5
Kode
Etik
1.
Kode Etik Oi adalah pedoman moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan
Oi di masyarakat.
2.
Setiap tindakan anggota Oi yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan
organisasi dapat dimintai pertanggung jawaban.
3.
Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan
dihadapan DP Oi selaku pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4.
Setiap anggota Oi yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian
keanggotaan.
5.
Pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan
organisasi setelah memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota
tersebut.
6.
Anggota Oi yang telah dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui
DPOi.
7.
Dalam hal anggota yang telah dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka
Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama
baik terhadap anggota tersebut.
Pasal
6
Rumusan
Kode Etik
Setiap
anggota Oi terikat dan secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada
kode Etik Oi yaitu ;
1.
Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
2.
Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak
membeda – bedakan latar belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status
Sosial, paham golongan dan paham politik tertentu.
3.
Memegang teguh persaudaraan antar sesama anggota Oi.
4.
Setia menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5.
Memiliki kepekaan sosial, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6.
Tetap bahagia mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
maupun golongan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Anggota biasa adalah setiap orang warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai
anggota Oi.
2.
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan
kriteria - kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan
tersendiri.
3.
Anggota Kehormatan adalah setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1.
Setiap orang warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan
sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2.
Calon anggota Oi yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang
telah ditentukan.
3.
Calon Anggota Oi yang telah memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian
KTA dan dihimpun dalam Oi Kelompok.
4.
Syarat - syarat dan tata cara menjadi anggota diatur tersendiri melalui
Peraturan Organisasi tentang kaderisasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiap anggota biasa berhak :
a.
Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b.
Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara
lisan maupun tertulis.
c.
Memiliki hak memilih dan dipilih.
d.
mendapatkan pendidikan, kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan
pembelaan serta pemulihan nama baik.
e.
Mengikuti kegiatan di luar organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan
Pengurus disetiap tingkatan
2.
Setiap anggota Luar biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan
pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
3.
Setiap anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan
pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
Pasal
10
1.
Setiap anggota biasa berkewajiban ;
a.
Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
b.
Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan
organisasi lainnya.
c.
Membayar Iuran anggota Oi.
2.
Setiap anggota Luar biasa berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3.
Setiap anggota Kehormatan berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1.
Anggota berhenti karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
c.
Diberhentikan karena;
i.
Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
ii.
Mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Mekanisme pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.
BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 12
1.
Anggota biasa Oi tidak dapat merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat
lain yang azas, sifat dan tujuannya bertentangan Oi.
2.
Anggota biasa Oi yang menjabat sebagai Ketua, Sekertaris dan Bendahara yang
menjadi Pengurus di setiap tingkatan tidak dapat merangkap sebagai pengurus
Partai Politik tertentu.
3.
Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2
dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI
ORGANISASI
Pasal 13
Penghargaan Organisasi
1.
Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau
mengangkat citra nama baik Oi.
2.
Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
Pasal
14
Sanksi
Organisasi
1.
Sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan
atau mencemarkan nama baik Oi.
2.
Anggota yang dikenakan sanksi dapat menggunakan hak pembelaan diri.
3.
Sanksi – sanksi dan Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal
ini akan diatur kemudian dalam kode etik.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI,
SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Oi terdiri dari :
1.
Badan Pengurus Pusat Oi.
2.
Badan Pengurus Wilayah Oi.
3.
Badan Pengurus Kota / Kabupaten Oi.
4.
Badan Pengurus Kelompok Oi.
Pasal 16
Badan
Pengurus Pusat Oi
1.
Badan Pengurus Pusat Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan
Pimpinan tertinggi Oi.
2.
Masa jabatan Badan Pengurus Pusat Oiselama 4 (empat) tahun.
3.
BPP bertanggung jawab kepada MUNAS.
4.
Susunan Badan Pengurus Pusat Oi terdiri dari
a.
Ketua Umum
b.
Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang
c.
Sekretaris Jenderal.
d.
Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil Bendahara.
g.
Kepala Departemen – Departemen.
h.
Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i.
Badan Pengurus Pusat dapat membentuk Pembina – pembina Pusat.
5.
Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini
membidangi;
a.
Departemen Pendidikan Dan Pelatihan.
b.
Departemen Pengembangan Organisasi dan Aparatur.
c.
Departemen Komunikasi Dan Informasi.
d.
Departemen Perekonomian Dan Niaga.
e.
Departemen Seni, Budaya dan Olah Raga.
f.
Departemen Penelitian dan Pengkajian.
6.
Ketua Umum BPP dan Sekretaris Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7.
Ketua Umum BPP Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (
satu ) kali periode.
Pasal 17
Tugas
Dan Wewenang
Tugas
:
1.
Ketua Umum BPP Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP
Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2.
BPP Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3.
BPP Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas,
AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.
BPP Oi menentukan, menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi dankebijakan
Organisasi Oi di tingkat Nasional.
5.
BPP Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun
sekali kepada Dewan Pertimbangan Oi ( DPOi ).
Wewenang
:
6.
Mengesahkan struktur Badan Pengurus Wilayah Oi.
7.
Mengesahkan struktur Badan Pengurus Kota/kabupatenOiselama belum terbentuk BPW
Oi.
8.
Dalam hal BPW Oi belum terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPWOi
terdekat.
Pasal 18
Badan
Pengurus Wilayah Oi
1.
Badan Pengurus WilayahOi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan
Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Propinsi.
2.
Badan Pengurus WilayahOi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota/Wilayah Oi
sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BPK Oi.
3.
BPW bertanggung jawab terhadap MUSWIL.
4.
Masa jabatan Badan Pengurus WilayahOiselama 4 (empat) tahun.
5.
Susunan Badan Pengurus WilayahOi terdiri dari :
a.
Ketua wilayah.
b.
Ketua – Ketua disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
c.
Sekretaris Umum.
d.
Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil Bendahara.
g.
Kepala Biro – Biro.
h.
Ketua Lembaga – Lembaga.
i.
Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini
membidangi Biro – Biro sesuai kebutuhan.
j.
Badan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pembina – pembina Wilayah.
6.
Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
7.
Ketua BPW Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu
) kali periode.
Pasal 19
Tugas
Dan Wewenang
Tugas
:
1.
Ketua BPW Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi
selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPW
Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3.
BPW Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas,
Muswil, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.
BPW Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan
Organisasi Oi di tingkat Propinsi.
5.
BPW Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun
sekali kepada Badan Pengurus Pusat Oi ( BPPOi ).
Wewenang
:
6.
Mengesahkan Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi .
Pasal 20
Badan
Pengurus Kota/Kabupaten Oi
1.
Badan Pengurus Kota/KabupatenOi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot
dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.
Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok
Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BP Kel. Oi.
3.
Masa jabatan Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selama 4 (empat) tahun.
4.
BPK bertanggung jawab terhadap BPW.
5.
Susunan Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi terdiri dari :
a.
Ketua Kota/Kabupaten.
b.
Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang
c.
Sekretaris Umum.
d.
Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil Bendahara.
g.
Kepala Bidang - Bidang.
h.
Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i.
Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini
memimpin Bidang - Bidang sesuai kebutuhan.
j.
Badan Pengurus Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6.
Ketua BPK Oi dipilih oleh Muskot/Muskab.
7.
Ketua BPK Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu
) kali periode.
Pasal 21
Tugas
Dan Wewenang
Tugas
:
1.
Ketua BPK Oi bersama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi
selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2.
BPK Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat kota
/kabupaten.
3.
BPK Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas,
Muswil, Muskot, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.
BPK Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan
Organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten. .
5.
BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun
sekali kepada Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPWOi ).
Wewenang
:
6.
Mengesahkan Badan Pengurus Kelompok Oi .
Pasal 22
Badan
Pengurus Kelompok Oi
1.
Badan Pengurus KelompokOi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan
Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kelompok.
2.
Badan Pengurus KelompokOi dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang –
kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3.
Masa jabatan Badan Pengurus KelompokOiselama 4 ( empat ) tahun.
4.
BPKel. Bertanggung jawab terhadap BPK.
5.
Susunan Badan Pengurus KelompokOi terdiri dari :
a.
Ketua.
b.
Sekretaris.
c.
Bendahara.
d.
Koordinator Bagian - Bagian sesuai kebutuhan.
e.
Badan Pengurus Kelompok dapat membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6.
Ketua BPKel. Oi dipilih oleh Muskel.
7.
Ketua BPKel.Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (
satu ) kali periode.
Pasal 23
Tugas
Dan Wewenang
Tugas
:
1.
Ketua BPKel Oi membentuk Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 (
Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2.
BPKel Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
3.
BPKel Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas,
Muswil, Muskot, Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.
BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun
sekali kepada Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi ( BPKOi ).
Wewenang
:
5.
Memberikan rekomendasi keanggotaan Oi
BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 24
1.
Pergantian antar waktu berlaku apabila Pimpinan tertinggi Organisasi
berhalangan tetap ( Meninggal atau mengundurkan diri ).
2.
Pimpinan tertinggi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini
berlaku di semua tingkatan Organisasi.
3.
Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap,
maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif
sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya
MUNASLUB.
4.
Apabila yang berhalangan tetap adalah Sekretris Jenderal, maka pemilihan
pergantiannya dilaksanakan melalui RAPIMNAS.
5.
Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap,
maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif
sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya
MUSWILUB.
6.
Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan
tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara
kolektif sampai selambat – lambatnya 4 ( empat ) bulan sebelum
diselenggarakannya MUSKOTLUB.
BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN OI
Pasal 25
1.
Dewan Pertimbangan Oi adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol,
evaluasi dan mitra kerja BPP Oi yang merupakan representasi kehendak anggota
Oi.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Oi dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
3.
Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan
melalui MUNAS Oi maka pemilihannya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Independen Oi yang dibentuk melalui Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ).
4.
Anggota Dewan Pertimbangan Oi berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
5.
Masa Jabatan anggota Dewan Pertimbangan Oi adalah 4 tahun ( empat ) tahun.
6.
Susunan organisasi dan kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam TATIB
Dewan Pertimbangan Oi.
Pasal 26
Tugas
dan Wewenang
Tugas
Dewan Pertimbangan Oi :
1.
Mengawasi jalannya kinerja BPP Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi beserta
seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Oi.
3.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan
badan usaha Oi.
4.
Memberikan teguran baik langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila
terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan
Oi, nilai-nilai jati diri dan Kode Etik.
5.
Bersama-sama dengan BPP Oi menentukan dan menetapkan garis-garis besar
kebijakan Oi.
Wewenang
Dewan Pertimbangan Oi
6.
Mengesahkan rancangan / usulan peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP
Oi.
7.
Merekomendasikan digelarnya MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang
mengancam kehidupan organisasi.
BAB XIII
KOMISI PEMILIHAN INDEPENDEN
DP OI
Pasal 27
1.
Komisi Pemilihan IndependenDP Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan
organisasi yang berkaitan dengan Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat
independen.
2.
Anggota Komisi Pemilihan IndependenDP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS
Oi.
3.
Anggota komisi Pemilihan IndependenDP Oi bekerja untuk waktu 6 bulan sejak
ditetapkan.
BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
28
Lembaga-Lembaga
1.
Lembaga-lembaga adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu
melaksanakan kebijakan organisasi khususnya yang berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu yang menjadi basis organisasi.
2.
Lembaga-lembaga Oiterdiri antara lain :
a.
Ikatan Pemuda Pelajar Oi disingkat IPP Oi
b.
Persatuan Mahasiswa Oi disingkat PM Oi
c.
Persatuan Wanita Oi disingkat PW Oi.
3.
Lembaga dibentuk dan diangkat oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
4.
Lembaga memiliki struktur organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap
tingkatan organisasi Oi.
5.
Lembaga - Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus
BPP Oi.
6.
Keputusan permusyawaratan tertinggi lembaga-lembaga yang tidak berkaitan dengan
PD/PRT harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.
Pasal
29
Badan
Otonom
1.
Badan Otonom adalah perangkat organisasi yang menjadi alat pengabdian dan
perjuangan sesuai dengan bidang-bidang sosial dan kemanusiaan Oi.
2.
Susunan Organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
3.
Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan
organisasi Oi.
4.
Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT
harus memperoleh persetujuan BPP Oi.
5.
Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan
PD/PRT harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.
6.
Badan otonom terdiri antara lain ;
a.
Oi Crisis Center ( OCC ).
b.
Lembaga Bantuan Hukum Oi ( LBH Oi ).
Pasal
30
Departemen
– Departemen
1.
Departemen adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat
Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPP Oi.
2.
Departemen-departemen dibentuk dan di koordinasikan oleh BPP Oi
Pasal
31
Biro
– Biro
1.
Biro adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi
yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPW Oi.
2.
Biro-biro dibentuk dan di koordinasikan oleh BPW Oi.
Pasal
32
Bidang
– Bidang
1.
Bidang adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota /
Kabupaten yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2.
Bidang – bidang dibentuk dan di koordinasikan oleh BPK Oi.
Pasal
33
Bagian-Bagian
1.
Bagian adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan
kelompok yang berfungsi sebagai unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2.
Bagian-bagian dibentuk dan dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.
BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34
1.
Badan Usaha adalah Badan yang bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi
sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus ditingkatan masing –
masing.
2.
Pendirian Badan Usaha tidak bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3.
Badan Usaha dikelola secara terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART
secara tersendiri.
4.
Badan Usaha Oi terdiri antara lain :
a.
Koperasi Oi ( KOPER Oi ).
b.
Event Organiser Oi.
5.
Badan Usaha Oi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.
BAB
XVI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal
35
Musyawarah
Nasional
1.
Musyawarah Nasional Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2.
Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3.
Musyawarah Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 4 ( empat ) tahun
sekali.
4.
Musyawarah Nasional Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya
setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5.
Musyawarah Nasional Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi
selanjutnya.
6.
Musyawarah Nasional Oi memiliki kewenangan :
a.
Menetapkan adanya perubahan AD/ART.
b.
Menetapkan Garis – garis besar program dan kelembagaan organisasi.
c.
Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e.
Memilih dan menetapkan tim formatur.
f.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Oi.
7.
Musyawarah Nasional Oi dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan
ditetapkan melalui RAPIMNAS Oi.
8.
Anggotan Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9 ( sembilan
) orang yang terdiri dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9.
Ketentuan pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi diatur olehBadan Pekerja
Musyawarah Nasional Oi.
Pasal
36
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam
organisasi yang setingkat dengan Munas.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi
pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada
keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat
Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3.
Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang –
kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4.
Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah
Nasional Luar Biasa Oi.
Pasal
37
Rapat
Pimpinan Nasional
1.
Rapat Pimpinan Nasional Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah –
masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan
nasional yang dinilai sangat strategis.
2.
Rapat Pimpinan Nasional Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPP Oisesuai
dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3.
Rapat Pimpinan Nasional Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4.
Dalam hal belum terdapat BPW Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran
BPK Oi.
5.
Peraturan dan tata tertib RAPIMNAS ditentukan oleh BPP Oi.
Pasal
38
Rapat
Kerja Nasional
1.
Rapat Kerja Nasional Oiadalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun
kerangka dan strategi program kerja Organisasi.
2.
Rapat Kerja Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan
BPW dan BPK Oi.
3.
Rapat Kerja Nasional memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
Pasal
39
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di
tingkat Propinsi.
2.
Musyawarah Wilayah Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPK Oi.
3.
Musyawarah Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 4 ( empat ) tahun
sekali.
4. Musyawarah
Wilayah Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah
ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
5.
Musyawarah Wilayah Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi
selanjutnya.
6.
Musyawarah Wilayah Oi memiliki kewengan :
a.
Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di
tingkat Propinsi.
b.
Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
d.
Memilih dan menetapkan Tim Formatur.
Pasal
40
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa
1.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam
organisasi yang setingkat dengan Muswil.
2.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi
pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada
keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Wilayah
sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya
setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4.
Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi
Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi.
Pasal
41
Rapat
Pimpinan Wilayah
1.
Rapat Pimpinan Wilayah Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah –
masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan
organisasi di tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2.
Rapat Pimpinan Wilayah Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW Oisesuai
dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3.
Rapat Pimpinan Wilayah Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4.
Dalam hal belum terdapat BPK Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran
BPKel Oi.
5.
Peraturan dan tata tertib RAPIMWIL ditentukan oleh BPW Oi.
Pasal
42
Rapat
Kerja Wilayah
1.
Rapat Kerja Wilayah Oiadalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun
kerangka dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Propinsi.
2.
Rapat Kerja Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan
BPW dan BPK Oi.
3.
Rapat Kerja Wilayah memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
Pasal
43
Musyawarah
Kota
1.
Musyawarah Kota Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat
Kota/Kabupaten.
2.
Musyawarah Kota/KabupatenOi dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
3.
Musyawarah Kota/KabupatenOi diselenggarakan oleh BPK Oi setiap 4 ( empat )
tahun sekali.
4.
Musyawarah Kota Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya
setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel Oi yang sah.
5.
Musyawarah Kota Oi memiliki kewenangan :
a.
Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di
tingkat Kota/Kabupaten.
b.
Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c.
Memilih dan menetapkan Ketua.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.
6.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertinggi dalam
organisasi yang setingkat dengan Muswil.
Pasal
44
Musyawarah
Kota Luar Biasa
1.
Musyawarah Kota Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran
Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada keadaan yang
dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.
Musyawarah Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang –
kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel.Oi yang sah.
3.
Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah
Kota Luar Biasa Oi.
Pasal
45
Rapat
Kerja Kota
1.
Rapat Kerja Kota Oiadalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan
dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.
Rapat Kerja Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel
Oi.
3.
Rapat Kerja Kota memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
Pasal
46
Musyawarah
Kelompok
1.
Musyawarah Kelompok Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di
tingkat Kelompok.
2.
Musyawarah Kelompok Oi dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3.
Musyawarah Kelompok Oi diselenggarakan oleh BPKelompokOi setiap 4 ( empat )
tahun sekali.
4.
Musyawarah Kelompok Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya
setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5.
Musyawarah Kelompok Oi memiliki kewenangan :
a.
Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b.
Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH
TANGGA
Pasal 47
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.
BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN
ORGANISASI
Pasal
48
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan
Organisasi.
2.
Peraturan – Peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan
tidak bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan Munas.
BAB
XIX
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
49
1.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran
Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah
Nasional Oi ke IV tanggal 01 December 2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang
Rahayu Kecamatan Parongpong Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah
Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.