Jumat, 01 Januari 2010

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 01/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009
Tentang :


ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.



BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4

1. Oi adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan golongan yang dianut.

Pasal 5

1. Oi berfungsi sebagai wadah persaudaraan sesama anggota Oi dan atau antar anggota Oi dengan anggota masyarakat.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud didirikan Oi adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat, serta potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.


Pasal 7

Tujuan didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB V
USAHA

Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1. Menghimpun, dan membina anggota - anggota Oi melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif, rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9

Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang, Seruan dan Mars Oi.

BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK

Pasal 10

1. Oi memiliki dasar jati diri yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2. Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3. Jati Diri dan kode etik dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 12
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b. Tingkat Nasional Pengurus Badan Pusat Oi ( BPP Oi ).
c. Tingkat Propinsi Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPW Oi).
d. Tingkat Kabupaten/Kota Badan Pengurus Kabupaten/Kota Oi ( BPK Oi)
e. Tingkat Kelompok Badan Pengurus Oi Kelompok ( BP Kel. Oi ).
f. Oi Kelompok di Luar Negeri.
2. Perangkat organisasi terdiri dari ;
a. Badan Otonom Oi
b. Lembaga - Lembaga Oi
c. Departemen – departemen
d. Biro – biro
e. Bidang – bidang.
f. Bagian – bagian.


BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS Oi )
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi ( MUNASLUB Oi )
c. Rapat Pimpinan Nasional Oi
d. Rapat Kerja Nasional Oi
e. Musyawarah Wilayah Oi
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi
g. Rapat Kerja Wilayah Oi
h. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i. Musyawarah Kota Oi
j. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
k. Rapat Kerja Kota Oi
l. Musyawarah Kelompok Oi
m. Rapat Kerja Kelompok Oi

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat.
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan Usaha).

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 18
1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi kepada Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal : 01 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.



TTD
Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV

Ketua : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris : CANDRA TRI WAHYUDI

Anggota : SUKAMTO
Anggota : REPHOEGIE DINA
Anggota : ALLEN PALES

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009

Tentang :


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
USAHA

Pasal 1
1. Meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2. Meningkatkan kualitas SDM di bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan melalui kegiatan Pengkaderan dan Kepelatihan di berbagai bidang.
3. Mengembangkan usaha-usaha kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
4. Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan sosial kemasyarakatan.

BAB II
ATRIBUT

Pasal 2






1. Lambang ( Logo ) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2. Arti /Makna lambang Oi adalah :
a. Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
b. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya.
4. Seruan Oi adalah ” Oi Bersatulah”.
5. Mars Oi .


BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK

Pasal 3
Jatidiri

1. Jati diri Oi adalah dasar – dasar keyakinan Oi mengenai nilai – nilai Ketuhanan dan ke Indonesiaan dalam kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2. Jati diri berfungsi sebagai landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap anggota Oi.
3. Rumusan Jati diri menjadi pokok pikiran dalam setiap program kerja, garis kebijakan, dan seluruh materi pendidikan anggota Oi .



Pasal 4
Rumusan Jati Diri

Pokok pikiran penciptaan Tuhan ;
1. Nurani Oi sadar dan yakin atas penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2. Anggota Oi adalah orang Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh karenanya terpanggil untuk membumikan kesejahteraan Manusia.
3. Nilai Ketuhanan dalam segala hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman anggota Oi.
4. Bentuk dan rupa Oi yang berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap wujud bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat istiadat, agama dan kepercayaan.

Pokok pikiran Ke-Indonesiaan :
1. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar memiliki sejarah yang panjang dan luhur sebagai modal pembangunan Indonesia.
2. Sejarah Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga penyelamatan sejarah bangsa menjadi tanggung jawab bersama.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling ideal dan telah tuntas dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4. Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada hakekatnya adalah milik dan untuk rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara terhadapnya harus memperhatikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasal 5
Kode Etik

1. Kode Etik Oi adalah pedoman moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan Oi di masyarakat.
2. Setiap tindakan anggota Oi yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan organisasi dapat dimintai pertanggung jawaban.
3. Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan dihadapan DP Oi selaku pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4. Setiap anggota Oi yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
5. Pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi setelah memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota tersebut.
6. Anggota Oi yang telah dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui DPOi.
7. Dalam hal anggota yang telah dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap anggota tersebut.

Pasal 6
Rumusan Kode Etik

Setiap anggota Oi terikat dan secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada kode Etik Oi yaitu ;
1. Taat menjalani kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda – bedakan latar belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status Sosial, paham golongan dan paham politik tertentu.
3. Memegang teguh persaudaraan antar sesama anggota Oi.
4. Setia menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5. Memiliki kepekaan sosial, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6. Tetap bahagia mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1. Anggota biasa adalah setiap orang warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota Oi.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan kriteria - kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan tersendiri.
3. Anggota Kehormatan adalah setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 8
1. Setiap orang warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Calon anggota Oi yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.
3. Calon Anggota Oi yang telah memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian KTA dan dihimpun dalam Oi Kelompok.
4. Syarat - syarat dan tata cara menjadi anggota diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi tentang kaderisasi.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1. Setiap anggota biasa berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memiliki hak memilih dan dipilih.
d. mendapatkan pendidikan, kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan pembelaan serta pemulihan nama baik.
e. Mengikuti kegiatan di luar organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan Pengurus disetiap tingkatan
2. Setiap anggota Luar biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
3. Setiap anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.

Pasal 10
1. Setiap anggota biasa berkewajiban ;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan organisasi lainnya.
c. Membayar Iuran anggota Oi.
2. Setiap anggota Luar biasa berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3. Setiap anggota Kehormatan berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.

BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 11
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
c. Diberhentikan karena;
i. Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
ii. Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Mekanisme pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.

BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 12
1. Anggota biasa Oi tidak dapat merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat lain yang azas, sifat dan tujuannya bertentangan Oi.
2. Anggota biasa Oi yang menjadi Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhenti keanggotaan.


BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 13
Penghargaan Organisasi

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra nama baik Oi.
2. Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.

Pasal 14
Sanksi Organisasi

1. Sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan atau mencemarkan nama baik Oi.
2. Anggota yang dikenakan sanksi dapat menggunakan hak pembelaan diri.
3. Sanksi – sanksi dan Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini akan diatur kemudian dalam kode etik.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 15
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Oi terdiri dari :
1. Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi.
3. Badan Pengurus Kota Oi.
4. Badan Pengurus Kelompok Oi.

Pasal 16
Badan Pengurus Pusat Oi

1. Badan Pengurus Pusat Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan Pimpinan tertinggi Oi.
2. Masa jabatan Badan Pengurus Pusat Oi selama 3 ( tiga ) tahun.
3. BPP bertanggung jawab kepada MUNAS.
4. Susunan Badan Pengurus Pusat Oi terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang
c. Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Departemen – Departemen.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i. Badan Pengurus Pusat dapat membentuk Pembina – pembina Pusat.
5. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini membidangi;
a. Departemen Pendidikan Dan Pelatihan.
b. Departemen Pengembangan Organisasi dan Aparatur.
c. Departemen Komunikasi Dan Informasi.
d. Departemen Perekonomian Dan Niaga.
e. Departemen Seni, Budaya dan Olah Raga.
f. Departemen Penelitian dan Pengkajian.
6. Ketua Umum BPP dan Sekretaris Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7. Ketua Umum BPP Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 17
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPP Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPP Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3. BPP Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPP Oi menentukan, menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi dan kebijakan Organisasi Oi di tingkat Nasional.
5. BPP Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Dewan Pertimbangan Oi ( DPOi ).

Wewenang :
6. Mengesahkan struktur Badan Pengurus Wilayah Oi.
7. Mengesahkan struktur Badan Pengurus Kota Oi.
8. Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ( tujuh ) harus mendapat rekomendasi dari BPW Oi.
9. Dalam hal BPW Oi belum terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPK Oi terdekat.

Pasal 18
Badan Pengurus Wilayah Oi

1. Badan Pengurus Wilayah Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Propinsi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BPK Oi.
3. BPW bertanggung jawab terhadap MUSWIL.
4. Masa jabatan Badan Pengurus Wilayah Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
5. Susunan Badan Pengurus Wilayah Oi terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Biro – Biro.
h. Ketua Lembaga – Lembaga.
i. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini membidangi Biro – Biro sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pembina – pembina Wilayah.

6. Ketua Umum BPW Oi dipilih oleh Muswil.
7. Ketua Umum BPW Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 19
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPW Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPW Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3. BPW Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPW Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi di tingkat Propinsi.
5. BPW Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Pusat Oi ( BPPOi ).

Wewenang :
6. Merekomendasikan pengesahan Badan Pengurus Kota Oi .

Pasal 20
Badan Pengurus Kota Oi

1. Badan Pengurus Kota Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Badan Pengurus Kota Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BP Kel. Oi.
3. Masa jabatan Badan Pengurus Kota Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
4. BPK bertanggung jawab terhadap BPW.
5. Susunan Badan Pengurus Kota Oi terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Bidang - Bidang.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini memimpin Bidang - Bidang sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6. Ketua Umum BPK Oi dipilih oleh Muskot.
7. Ketua Umum BPK Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 21
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPK Oi bersama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPK Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten.
3. BPK Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten. .
5. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPWOi ).

Wewenang :
6. Mengesahkan Badan Pengurus Kelompok Oi .


Pasal 22
Badan Pengurus Kelompok Oi

1. Badan Pengurus Kelompok Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kelompok.
2. Badan Pengurus Kelompok Oi dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang – kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3. Masa jabatan Badan Pengurus Kelompok Oi selama 1 ( Satu ) tahun.
4. BPKel. Bertanggung jawab terhadap BPK.
5. Susunan Badan Pengurus Kelompok Oi terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator Bagian - Bagian sesuai kebutuhan.
e. Badan Pengurus Kelompok dapat membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6. Ketua BPKel. Oi dipilih oleh Muskel.
7. Ketua BPKel.Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 23
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua BPKel Oi membentuk Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPKel Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
3. BPKel Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Kota Oi ( BPKOi ).

Wewenang :
5. Memberikan rekomendasi keanggotaan Oi


BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 24
1. Pergantian antar waktu berlaku apabila Pimpinan tertinggi Organisasi berhalangan tetap ( Meninggal atau mengundurkan diri ).
2. Pimpinan tertinggi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini berlaku di semua tingkatan Organisasi.
3. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUNASLUB.
4. Apabila yang berhalangan tetap adalah Sekretris Jenderal, maka pemilihan pergantiannya dilaksanakan melalui RAPIMNAS.
5. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSWILUB.
6. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 4 ( empat ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSKOTLUB.

BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN OI

Pasal 25
1. Dewan Pertimbangan Oi adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol, evaluasi dan mitra kerja BPP Oi yang merupakan representasi kehendak anggota Oi.
2. Anggota Dewan Pertimbangan Oi dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
3. Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan melalui MUNAS Oi maka pemilihannya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Independen Oi yang dibentuk melalui Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ).
4. Anggota Dewan Pertimbangan Oi berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
5. Masa Jabatan anggota Dewan Pertimbangan Oi adalah 3 tahun ( tiga ) tahun.
6. Susunan organisasi dan kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam TATIB Dewan Pertimbangan Oi.

Pasal 26
Tugas dan Wewenang

Tugas Dewan Pertimbangan Oi :
1. Mengawasi jalannya kinerja BPP Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi beserta seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Oi.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan badan usaha Oi.
4. Memberikan teguran baik langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan Oi, nilai-nilai jati diri dan Kode Etik.
5. Bersama-sama dengan BPP Oi menentukan dan menetapkan garis-garis besar kebijakan Oi.

Wewenang Dewan Pertimbangan Oi
6. Mengesahkan rancangan / usulan peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP Oi.
7. Merekomendasikan digelarnya MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang mengancam kehidupan organisasi.


BAB XIII
KOMISI PEMILIHAN INDEPENDEN DP OI
Pasal 27

1. Komisi Pemilihan Independen DP Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan organisasi yang berkaitan dengan Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat independen.
2. Anggota Komisi Pemilihan Independen DP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS Oi.
3. Anggota komisi Pemilihan Independen DP Oi bekerja untuk waktu 6 bulan sejak ditetapkan.

BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 28
Badan Otonom

1. Badan otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan organisasi khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang menjadi basis organisasi.
2. Badan otonom Oi terdiri antara lain :
a. Ikatan pelajar Oi disingkat IP Oi
b. Persatuan Mahasiswa Oi disingkat PM Oi
c. Persatuan Wanita Oi disingkat PW Oi.
3. Susunan Organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
4. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan organisasi Oi.
5. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT harus memperoleh persetujuan BPP Oi.
6. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.

Pasal 29
Lembaga – Lembaga

1. Lembaga adalah perangkat organisasi yang menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai dengan bidang kerja Oi.
2. Lembaga dibentuk dan diangkat oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
3. Lembaga memiliki struktur organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap tingkatan organisasi Oi.
4. Lembaga - Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus BPP Oi.
5. Lembaga – Lembaga sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 ( empat ) terdiri antara lain ;
a. Oi Crisis Center ( OCC ).
b. Lembaga Bantuan Hukum Oi ( LBH Oi ).

Pasal 30
Departemen – Departemen

1. Departemen adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPP Oi.
2. Departemen-departemen dibentuk dan di koordinasikan oleh BPP Oi

Pasal 31
Biro – Biro

1. Biro adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPW Oi.
2. Biro-biro dibentuk dan di koordinasikan oleh BPW Oi.


Pasal 32
Bidang – Bidang

1. Bidang adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota / Kabupaten yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2. Bidang – bidang dibentuk dan di koordinasikan oleh BPK Oi.

Pasal 33
Bagian-Bagian

1. Bagian adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan kelompok yang berfungsi sebagai unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2. Bagian-bagian dibentuk dan dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.

BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34

1. Badan Usaha adalah Badan yang bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus ditingkatan masing – masing.
2. Pendirian Badan Usaha tidak bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3. Badan Usaha dikelola secara terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART secara tersendiri.
4. Badan Usaha Oi terdiri antara lain :
a. Koperasi Oi ( KOPER Oi ).
b. Event Organiser Oi.
5. Badan Usaha Oi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.

BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 35
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Musyawarah Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
4. Musyawarah Nasional Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Nasional Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Nasional Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan adanya perubahan AD/ART.
b. Menetapkan Garis – garis besar program dan kelembagaan organisasi.
c. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e. Memilih dan menetapkan tim formatur.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Oi.
7. Musyawarah Nasional Oi dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan ditetapkan melalui RAPIMNAS Oi.
8. Anggotan Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9 ( sembilan ) orang yang terdiri dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9. Ketentuan pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi diatur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi.

Pasal 36
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Munas.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi.

Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional

1. Rapat Pimpinan Nasional Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Nasional Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Nasional Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPW Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPK Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMNAS ditentukan oleh BPP Oi.

Pasal 38
Rapat Kerja Nasional

1. Rapat Kerja Nasional Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Nasional memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 39
Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Propinsi.
2. Musyawarah Wilayah Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPK Oi.
3. Musyawarah Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
4. Musyawarah Wilayah Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Wilayah Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Wilayah Oi memiliki kewengan :
a. Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Propinsi.
b. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
d. Memilih dan menetapkan Tim Formatur.

Pasal 40
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Wilayah sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi.

Pasal 41
Rapat Pimpinan Wilayah

1. Rapat Pimpinan Wilayah Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan organisasi di tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Wilayah Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Wilayah Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPK Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPKel Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMWIL ditentukan oleh BPW Oi.

Pasal 42
Rapat Kerja Wilayah

1. Rapat Kerja Wilayah Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Propinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Wilayah memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 43
Musyawarah Kota

1. Musyawarah Kota Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kota./Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
3. Musyawarah Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kota Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel Oi yang sah.
5. Musyawarah Kota Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
b. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c. Memilih dan menetapkan Ketua.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.
6. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.

Pasal 44
Musyawarah Kota Luar Biasa

1. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel. Oi yang sah.
3. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah Kota Luar Biasa Oi.

Pasal 45
Rapat Kerja Kota

1. Rapat Kerja Kota Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Rapat Kerja Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel Oi.
3. Rapat Kerja Kota memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 46
Musyawarah Kelompok

1. Musyawarah Kelompok Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kelompok.
2. Musyawarah Kelompok Oi dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3. Musyawarah Kelompok Oi diselenggarakan oleh BPKelompok Oi setiap 1 ( Satu ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kelompok Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5. Musyawarah Kelompok Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b. Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.

BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN ORGANISASI
Pasal 48

1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan Organisasi.
2. Peraturan – Peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan Munas.

BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49

1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah Tangga Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jabar dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XX
PENUTUP
Pasal 50

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal : 02 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.

TTD

Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV
Ketua : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris : CANDRA TRI WAHYUDI
Anggota : SUKAMTO
Anggota : REPHOEGIE DINA
Anggota : ALLEN PALES


Selanjutnya......

Sabtu, 26 Desember 2009

SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi


KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT Oi;
MENIMBANG :

1.Bahwa telah dilaksanakan MUNAS Oi IV pada tanggal 30 Oktober- 1 November di Ponpes Lirboyo yang menghasilkan Ketua Umum Oi terpilih untuk periode 2009-2012
2.Bahwa agar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi terpilih periode 2009-2012 dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya maka perlu segera mengangkat dan menetapkan anggota-anggota Badan Pengurus Pusat dan Para Pembina serta Pimpinan Lembaga –lembaga Otonom masa bakti 2009-2012

MENGINGAT :
1.Akte Notaris Rawat Erawady, SH. No.2, Tanggal 13 Juni 2000 tentang Organisasi Oi.
2.Anggaran Dasar Oi hasil MUNAS Oi IV:
a.BAB IX Organisasi. Pasal 12; Ayat 1; butir b.
b.BAB XI Musyawarah dan Rapat-rapat. Pasal 14; Ayat 1; a.
3.Anggaran Rumah Tangga Oi hasil MUNAS Oi IV:
a.BAB X Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, Tugas dan Wewenang. Pasal 15; Ayat 1. Dan Pasal 16; Ayat 1-7. Dan Pasal 17; Ayat 1-9.
b.BAB XIV Perangkat Organisasi. Pasal 29; Ayat 1-5.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
1. Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Oi Tentang Pengangatan Jajaran Badan Pengurus Pusat Oi; Para Pimpinan Lembaga Otonom; dan Para Pembina Pusat periode 2009-2012
2. Menetapkan nama-nama Jajaran Badan Pengurus Pusat Oi; Para Pimpinan Lembaga Otonom; dan Para Pembina Pusat periode 2009-2012, sebagaimana lampiran keputusan ini.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari, terdapat kekeliruan dan/ atau kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 23 DESEMBER 2009




SONY TEGUH TRILAKSONO
KETUA UMUM Oi


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN NO. : 18/BPP-Oi/SK-KETUM01/XII/09
TANGGAL : 23 DESEMBER 2009

JAJARAN BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERIODE 2009-2012
NO NAMA JABATAN ASAL KOTA/PROPINSI
1. FAUZIE ACHMAD SUJA Sekretaris Jenderal Jakarta Selatan/DKI JKT
2. CANDRA TRI WAHYUDI Wakil Sekretaris Jenderal Surabaya/JATIM
3. ST. RAHMAH Bendahara Umum Kodya Bekasi/JABAR
4. NURASIAH Wakil Bendahara Kodya Bekasi/JABAR
5. REPHOEGIE DINA Ketua 1 Bid. Pendidikan & Pelatihan Tasik/JABAR
6. CHAERUDIN Sekretaris Bid. Pendidikan & Pelatihan Depok/JABAR
7. MIFTAHUL HUDA, MS. Ketua 2 Bid. Organisasi & Aparatur Magetan/JATIM
8. M. IHLAS Sekretaris Bid. Organisasi & Aparatur Muna/SULTRA
9. TRI BUDHI SUWARSONO Ketua 3 Bid. Komunikasi & Informasi Jakarta Selatan/DKI JKT
10. IMAM ANDI BASTIAN Sekretaris Bid. Komunikasi & Informasi Tangerang/Banten
11. BUDI ARIYANTO PRANATA Ketua 4 Bid. Perekonomian & Niaga Bandar Lampung/LAMPUNG
12. TEDDY AGINDA Sekretaris Bid.Perekonomian & Niaga Sumedang/JABAR
13. BOBBY SYAMSUDIN Ketua 5 Bid. Olahraga & Kepemudaan Jakarta Utara/DKI JKT
14. AGUS DWI RUSMIANTO Sekretaris Bid. Olahraga & Kepemudaan Tasik/JABAR
15. SUKAMTO Ketua 6 Bid. Penelitian & Pengembangan Samarinda/KALTIM
16. YAYAN SURYANDI (BONIES) Sekretaris Bid.Penelitian & Pengembangan Banjar/JABAR
17. RATNA WAHYUNIGSIH Ketua 7 Bid. Pengembangan Peran Wanita Bekasi/JABAR
18. YHOYO R. SUWANDHANA Sekretaris Bid. Pengembangan Peran Wanita Manado/SULUT
19. M. JAMIL Ketua 8 Bid. Seni & Budaya Ambon/MALUKU
20 GALUH PERMADI Sekretaris Bid.Seni & Budaya Cirebon

LEMBAGA – LEMBAGA OTONOM

1. Oi Crisis Centre
• Ketua Umum : Agus Wiradi.
2. Lembaga Bantuan Hukum Oi
• Ketua Umum : Irfan Fahmi el-Kindy.
3. Kantor Berita Oi: Website & TablOi (Tabloidnya Oi)
• Ketua Umum : Ronggo Warsito

PEMBINA Oi PUSAT:

1. Virgiawan Listanto : Pencetus dan Unsur Pendiri Oi
2. Rosana Listanto : Unsur Pendiri Oi
3. Kresnowati : Mantan Ketum Oi ’99-‘00
4. Iif Ranupane : Mantan Ketum Oi 2000
5. Pudji Pamungkas : Mantan Ketum Oi ’00-‘01
6. Digo Dz : Mantan Ketum Oi ’03-‘09
7. Khair Syurkati : Unsur Pendiri Oi
8. Ainul Hidayat : Profesional, bid. Enterpreneurship
9. Sulton Amin : Profesional, bid. Pendidikan
10. Nunuk P. Sugriono : Profesional, bid. Manajemen
11. Djoko Budiono : Profesional, bid. Kebudayaan
12. Istiqlal Taufik : Profesional, bid. Enterpreneuship
13. Franky Raden : Profesional, bid Seni & Budaya
14. Ridar Handoko : Profesional, bid. Kepemerintahan
15. Ainurrofiq : Profesional, bid Enterpreneuship
16. Waluyono : Profesional, bid. Olahraga
17. Leoji Listanto : Profesional, bid. Hukum

Selanjutnya......

Rabu, 23 Desember 2009

H.M Iwan Fals


Konser perdana HM Iwan fals di panggung kita datang dan saksikan ya,.SMS dari Babe Lutfi koordianator Fals Mania salah satu divisi di dalam ormas Oi.Sekilas SMS itu tampak biasa saja namun bagi penggemar iwan fals coba sebut nama sang legenda hidup tersebut dengan sebutan Haji Muhammad,keren juga ya..

Apa kabar suara hati?? Iwan fals sang legendaris memang melegenda di arus bawah masyarakat yang mengharapkan keadilan, dari suara hati guru dengan oemar bakrinya di suarakan,tikus kantor untuk sentilan para koruptor,wakil rakyat bagi anggota dewan yang suka molor,kereta tiba pukul berapa untuk waktu jam karet bagian Indonesia sampai polisi yang suka negoisasi,suara hati para pelacur disuarakan,yang kena PHK apalagi sampai akhirnya lagu Bongkar yang di tahbiskan menjadi lagu terbaik sepanjang masa

, saya yakin anda sepakat bahwa iwan fals menyuarakan suara sumbang anak negeri yang terkoyak ketidak adilan.

Lalu saya sering mendengar pertanyaan kemana bang Haji Iwan (kalau boleh mendahului menyebutkannya) selama ini ??lagunya tak selantang dulu,tak segarang lagunya saat orde baru masih berkuasa bahkan bang haji di tuduh sudah menjadi antek kapitalis oleh penggemarnya sendiri ,http://www.iwanfals.co.id/

Iwan fals terlihat dari wajahnya memang punya perubahan mendasar dari wajahnya yang dulu terlihat garang memang sekarang lebih sejuk mungkin seiring usia ada yang mengatakan perubahan tersebut karena kepergian almarhum Galang Rambu Anarki (maaf abang bukan bermaksud mengungkit hal tersebut) jawaban pastinya hanya Bang Haji Iwan yang bisa menjawabnya.

Saya tak mau berpanjang kata dan berpolemik kenapa bang iwan sekarang tak punya lagu segarang dulu namun jawaban saya adalah lagu-lagu iwan yang dulu tercipta bahkan sudah melampaui zamannya di Indonesia walaupun ketika itu munculnya lagu-lagu tersebut saat rezim masih sangat bebas mendikte dan refresif terhadap karya-karya anak bangsa sendiri,

Selamat menjadi Haji bang Iwan fals semoga mabrur dan barokah dan ternyata sekarang negeri ini punya dua bang haji legendaris ,semoga saja suatu saat saya bisa membawakan acara bang haji lagi persis ketika ulang tahun Oi di luwinanggung bang haji muncul tiba-tiba dan rela bernyanyi bersama kami para perindu gerakan suara hati keadilan di negeri ini.saya merasa bangga untuk hal tersebut.

Selanjutnya......

Kalender 2010



Selanjutnya......

Sabtu, 21 November 2009

Idealisme OCC, Bukti Eksistensi Yang Mesti Dipertahankan


ebagai salah satu organ independen di Oi, Oi Crisis Center (OCC) sudah membuktikan kiprahnya hadir di tengah-tengah masyarakat korban bencana yang membutuhkan uluran tangan dari para relawan. Oleh karena itu, tak berlebihan kiranya, jika OCC diharapkan terus hadir menggenapi keberadaan Oi.

Didit, Pimpinan OCC kepada iwanfals.co.id mengakui ketika bencana gempa Padang terjadi, tak berapa lama pihaknya merespon dengan memberangkatkan personil OCC, tepatnya dua hari setelah kejadian gempa Padang, setelah sebelumnya sebuah rapat persiapan digelar malam harinya.


OCC tampaknya memang tidak ingin lambat dalam merespon bencana. Terutama karena banyak korban gempa yang sedang benar-benar membutuhkan pertolongan saat itu.

Rencanannya, OCC tetap akan dipertahankan keberadaannya di Padang, hingga awal November, hingga tuntas masa pemulihan tahap pertama. Bahkan OCC berencana mengoptimalkan bantuannya, berkoordinasi dengan Satkorlak PB I, Satkortlak PB II, agar bisa membantu mendistribusikan logistik di lapangan.

Dari pengalamannya, Didit mengeluhkan banyaknya bantuan yang datang ke Padang, namun tidak tepat sasaran. Dicontohkannya, bantuan yang datang terutama makanan, ternyata banyak yang kadaluarsa. Disamping itu, dia juga mengeluhkan banyak lembaga bantuan yang menyalurkan langsung bantuannya ke para korban, hingga penyaluran bantuan jadi simpang siur.

Selain itu, banyak lembaga yang tidak mau berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam mengirimkan bantuannya. Ini yang salah satunya membuat bantuan tidak tepat sasaran.

Contoh paling nyata tidak tepatnya bantuan masyarakat terhadap para korban, ada yang mengirim bantuan berupa minyak goreng. Namun sayangnya bagaimana para korban bisa memasak, sementara gas tidak ada.

Padahal, jika lembaga-lembaga tersebut mau meminta data kebutuhan korban dan keluarganya di Puskodalops BNPB di kabupaten dan propinsi, masalah-masalah tersebut tidak bakal terjadi. ”Mereka malas mencari data, itu saja sih yang saya lihat,” tambahnya.

Semenjak awal masa tanggap darurat hingga kini, puluhan relawan OCC diterjunkan untuk melakukan bantuan kepada para korban. Mereka adalah para relawan OCC asal BPK Oi Jakarta, Lampung, Medan, Jambi, dan Bengkulu. Semuanya berjumlah tak kurang 50 orang, di luar BPK Oi Padang yang jumlahnya mencapai 80 orang.

Kerja OCC tidak sekedar menyalurkan bantuan, melainkan juga melakukan pemulihan atau konseling, terhadap para pengungsi. Ini yang menurutnya salah satu bentuk keperdulian lain dari OCC.

Ditambahkan Didit, terkait kendala kerja relawan OCC, di lapangan menurutnya sama sekali tidak ada. Bahkan OCC juga sudah menyalurkan bantuan sekitar Rp 15 juta, yang didonasikan ke para korban.

Bantuan tersebut sepenuhnya disalurkan bagi dukungan transportasi. Hal ini penting karena hampir seluruh NGO, sesudah minggu kedua setelah bencana, sebagian besar sudah pulang ke daerahnya masing-masing.

Keberadaan OCC di Padang, saat ini berada di bawah kendali BNPB. Sehingga, semua kebijakan OCC di lapangan akan selalu dikoordinasikan dengan BNPB. ”OCC tidak bekerja sendiri, melainkan selalu berkoordinasi,” urainya.

Uniknya, bagi sebagian relawan mungkin saja mengalami banyak kendala termasuk kekurangan logistik di lapangan hingga mempengaruhi kerja mereka di lapangan. Namun bagi OCC, menurut Didit justru sebaliknya, pihaknya tak kekurangan sedikitpun.

Apa yang dialami oleh para relawan OCC, ditengarainya merupakan salah satu imbas dari karisma yang baik dari Iwan Fals, yang pribadinya diterima oleh banyak kalangan. ”Sehingga buntutnya kita jadi mudah diterima oleh banyak pihak juga,” urainya.

Di Padang, para relawan OCC disebar ke seluruh wilayah Sumatera Barat. Dengan dua Posko Utama yang berada di Satkorlak PB I, kantor Gubernur, serta berada di Satkorlak PB II, Padang Pariaman. Bahkan, hingga sekarang OCC masih menyalurkan bantuan ke Solok dan Pariaman.

Disamping bertanggungjawab mendistribusikan logistik kepada korban gempa, OCC juga membantu percepatan pulihnya birokrasi. Untuk tugas tersebut disyukurinya, OCC bahkan sudah memperoleh fasilitas pelayanan cepat dari Kabulog Sumbar. ”Sehingga jika pengungsi membutuhkan barang bisa dengan mudah disalurkan,” tambahnya.

Uniknya, Didit merasa tak sepaham akan adanya kabar keterlambatan penyaluran bantuan yang terutama dikarenakan birokrasi penyaluran bantuan yang panjang dan lama.

Sebab menurutnya yang menyebabkan lambannya penyaluran bantuan di awal gempa Sumbar, terutama karena kapal logistik dari pelabuhan Tanjung Priok, di tengah laut mengalami badai. Sehingga kapal-kapal tersebut tidak bisa segera bersandar ke Pelabuhan Teluk Bayur.

Ikhwal kabar yang meresahkan, kelambatan bantuan karena birokrasi yang sulit, bahkan Humas Padang Pariaman dan Humas Kegubernuran SUMBAR, juga pernah meminta bantuan OCC untuk menjawab berita-berita yang bersumber dari salah satu stasiun TV. ”Karena kejadiannya memang faktor alam, ya itu tadi kapal yang tak bisa segera bersandar karena ada badai, bukan yang lainnya,” tambahnya.

OCC menurut Didit, sengaja berkonsentrasi menangani korban gempa terutama pada bidang transportasi. Ini karena menurut pertimbangan, dari sekian banyak relawan yang datang ke Padang, tidak banyak yang peduli dengan masalah transportasi.

Padahal menurutnya, transportasi inilah yang paling penting. Dishub Sumbar sendiri menurutnya mengakui hanya memiliki lima buah truk yang dibagikan ke delapan kabupaten. ”Bisa dibayangkan sulitnya menangani para korban gempa dengan armada truk yang minim,” tambahnya.

Selain OCC, salah satu lembaga besar lain yang peduli dengan transportasi adalah IOM (International Organization for Migration). Lembaga tersebut bahkan menyewa hingga 50 truk selama satu bulan setelah gempa.

Diakuinya, dukungan dari Iwan Fals sendiri, sangatlah berarti. Iwan menurutnya memiliki perhatian yang sangat besar, terhadap bencana dan keterlibatan OCC sebagai relawan. Setiap harinya, Didit menyatakan bahwa Iwan selalu berkoordinasi dengan OCC. Bahkan, menurutnya Iwan selalu berpesan dan menegaskan, agar keberadaan OCC jangan sampai membuat susah orang.

Selanjutnya, menurut Digo, Ketua BPP Oi, keberadaan OCC saat ini mutlak dan mesti terus ada. Karena banyak orang yang masih mengedapankan idealismenya. Dia juga mengiyakan, keberadaan OCC jadi semakin penting manakala semakin seringnya, bencana terjadi di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengaku sangat percaya, jika OCC bertahan dengan idealismenya, OCC akan tetap eksis. Dia bahkan menyatakan, boleh saja ada perubahan di kepengurusan, namun secara kelembagaan sebaiknya OCC memang mesti terus ada.

Bahkan, dia menilai para rekan OCC-nya diakuinya cukup berani menggunakan nama Oi Crisis Center (OCC). Saat ini, OCC adalah lembaga non departemen yang berdiri sendiri. Bahkan kedepannya, OCC diharapkan akan bersandar ke Basarnas, atau ke BNPB. Karena yang terpenting adalah ”semangat untuk bekerja”.

Selanjutnya......

SEMUA ADA SOLUSINYA


EMUA ada solusinya. Semua ada jalan keluarnya. Itulah kalimat yang diucapkan Iwan Fals (47) kepada tim redaksi iwanfals.co.id pada Rabu (17/6) lalu di acara Ngopi Bareng Iwan Fals di kediamannya di desa Leuwinanggung, Cimanggis, Depok.

Iwan lebih lanjut juga mencontohkan bahwa setiap orang punya solusi sendiri setiap menghadapi masalah. “Saya kalau lagi suntuk lagi sumpek biasanya tarik nafas panjang, berbaring rileks sebentar. Setelah itu, hilang rasa sumpek dan pusingnya,” ungkap pria kelahiran 3 September 1961 ini.

Masih menurut Iwan, jika setiap individu di negeri ini punya solusinya, maka Bangsa Indonesia yang sedang menghadapi multi-krisis pun harusnya punya solusi juga. Karena bangsa itu terdiri dari orang-orang. Kumpulan dari orang-orang. “Jika setiap orang punya solusi, maka bangsa pun juga punya solusi,” cetusnya.

Disadari bersama, negeri ini yang sedang menghadapi hajatan besar Pilpres, butuh dana besar. Sementara di satu sisi, persoalan yang menggerogoti bangsa juga terus berlangsung. Nyaris tak ada yang mulus di setiap departemen.

Macam-macam persoalannya. Di dunia kesehatan, banyak penyakit. Di bidang olahraga juga kurang sehat. Di bidang keuangan, malah sering tekor. Di jalur hukum, tak jarang menyimpang. Soal kedaulatan negara, banyak ulat. Banyak ulat yang mencoba menggerogoti eksistensi NKRI. “Jadi jangan khawatir, pasti ada jalan keluarnya,” ujar Iwan menenangkan.

Yang membuat si legenda musik Indonesia ini tenang, adalah karena bangsa Indonesia hanya mengalami dua musim. Tidak seperti di negara lain yang punya 4 musim. Untuk hidup tidak harus berjuang terlalu keras. Berbeda dengan penduduk Eskimo yang harus berburu beruang untuk dijadikan baju. Setiap kali membuat makanan atau minuman harus segara disantap soalnya bisa cepat dingin dan berjamur.

Di Indonesia lebih santai, bisa hidup. “Sedangkan di sini, kita buka baju saja masih bisa hidup. Tak usah jauh-jauh, padi bisa ditanam sendiri. Sayuran tinggal petik. Musim cuma dua. Matahari berlimpah, air berlimpah. Sesungguhnya, kita tak harus menggali seluruh sumber daya alam kita, itu pun masih bisa hidup. Untuk apa emas diambil? Boleh diambil tapi secukupnya saja. Yang penting untuk kebutuhan saja. Jangan memenuhi keserakahan. Kalau semua isi bumi, dan kekayaan alam yang lain di ambil, bumi bisa mati. Contoh saja, kalau manusia kumisnya dicukur, jenggot di cukur, alis dicukur, semua rambut yang tumbuh dicukur. Usus diambil, hati diambil, paru-paru diambil, gimana jadinya. Bumi pun seperti itu,” ungkap Iwan Fals.

Selanjutnya......