Jumat, 29 Januari 2010

SAKSIKAN IWAN FALS DI KICK ANDY


Perlu waktu dua tahun bagi seorang Andy F. Noya untuk mengundang Iwan Fals menjadi bintang tamu pada acara talk show yang dipandunya di Metro TV yaitu Kick Andy. Akhirnya penantian panjang Andy berakhir juga ketika Rabu malam, 27 Jan 2010, Iwan Fals bersedia menjadi bintang tamu di Kick Andy. Selama ini Iwan Fals jarang sekali tampil di TV pada acara talk show sekelas Kick Andy.Dengan berjaket hitam dan bercelana jeans, Iwan Fals mengakui sulit untuk hadir di Kick Andy karena selain waktunya yang mepet juga ngeri menjawab pertanyaan - pertanyaan Andy Noya yang tanpa kompromi. Iwanfalsmania.blogspot.com beruntung dapat kesempatan untuk hadir langsung pada syuting acara tersebut.


Tidak terlalu banyak hal baru yang ditanyakan Andy kepada Iwan Fals, paling tidak diantara rekan - rekan Oi dan Falsmania sudah sering mengetahui pertanyaan dan jawaban yang terlontar di acara itu. Seperti masalah intrograsi di Pekanbaru, pelarangan tur 100 kota, sejarah lagu hits, asal muasal nama FALS dibelakang nama Iwan, kisah asmaranya dengan Rosana, dan tentang keluarga.

Tapi diantara pertanyaan - pertanyaan tersebut, Andy (yang dulunya adalah adik kelas Iwan Fals waktu kuliah dan sama-sama drop out), mempunyai keberanian lebih untuk melontarkan pertanyaan yang bagi kebanyakan orang "tabu" ditanyakan kepada Iwan Fals. Akibatnya Iwan Fals seperti membuka "luka lamanya" dan tampak air mata yang tertahan di raut wajahnya. Iwan Fals makin terlihat terpojok dengan rangkaian pertanyaan itu.

Bintang tamu yang dihadirkan oleh Kick Andy adalah teman - teman Iwan Fals saat masih di Grup Babadotan, yaitu Gumgum dan Egi. Babadotan adalah band ‘pertama’ Iwan Fals. Agak kaget juga mengetahui Egi sekarang berprofesi sebagai pemain sinetron sedang Gumgum seorang pemain musik country yang handal. Keharuan nampak diwajah Iwan Fals terutama ketika Kick Andy menghadirkan Gumgum, rasa kangen yang begitu memuncak mengalir diantara mereka karena Iwan Fals dengan Gumgum sudah 30 tahun tidak pernah bertemu. Lalu mereka bernostalgia dengan membawakan lagu mereka yang berjudul "Si Penggembala Sapi". Lagu berirama country tersebut merupakan lagu andalan Group Babadotan karena berhasil menjuarai Kontes Lagu di Universitas Trisakti.

Selain itu dihadirkan pula Pak Engkus, dulunya adalah montir yang merangkap sebagai "manager" Iwan Fals ketika awal ia meniti karir di Bandung lewat panggung - panggung kawinan dan sunatan. Dari Pak Engkus pula nama FALS disematkan kepada Iwan Fals.

Di acara tersebut Iwan Fals juga membawakan 5 buah lagunya yaitu: Bongkar, Oemar Bakrie, Suhu, Aku Menyayangimu dan Hio secara akustik. Dan pada akhir acara, Andy memberi sebuah kenang-kenangan kepada Iwan Fals. Syuting ini dihadiri oleh kawan-kawan Oi, Falsmania, mahasiswa UII serta beberapa undangan.

Nah, penasaran dengan jawaban Iwan Fals dan teman - teman dekatnya?. Saksikan Acara Kick Andy di Metro TV setiap Jum'at pukul 21.30. Khusus edisi Iwan Fals ini rencananya akan ditayangkan tanggal 5 Februari atau 12 Februari 2010 jam 21.30 WIB. Bisa dikatakan Kick Andy dengan bintang tamu Iwan Fals ini adalah salah satu edisi yang terbaik. Nah kita tunggu saja. (fendi for iwanfalsmania.blogspot.com)

Selanjutnya......

Sabtu, 16 Januari 2010

CERITA LAMA SOSOK IWAN FALS


Virgiawan Listanto, publik lebih mengenalnya sebagai Iwan Fals. Namanya membumbung setelah mengeluarkan album bertitel Oemar Bakri pada tahun 1981, suami dari Yos dan ayah dari (Alm) Galang Rambu Anarkhi serta Anisa Cikal Rambu Basae ini benar-benar telah menjadi idola sejak menelurkan album “Buku Ini Aku Pinjam” dan “Mata Dewa” pada warsa 1988. Karirnya semakin melebar sejak mendirikan grup Swami dengan hits Bento dan Bongkar di warsa 1990 yang kemudian dicekal penayangannya di televisi karena pembesar rezim saat itu merasa tersinggung dan gak mau disinggung.

Dilahirkan di tanah Jakarta pada tanggal 3 September 1963, sebagai anak kelima dari sembilan bersaudara dari pasangan Haryoso dan Lies, Iwan berangkat remaja dan bergaul bersama anak-anak berbagai lapisan. Iwan yang ngamen dari satu warung ke warung lainnya pergaulan Iwan dengan berbagai kalangan ini sangat mempengaruhi lirik-lirik lagu ciptaannya yang sebagian besar bernada kritik sosial dan opini pedas.

Ketika SMP Iwan disekolahkan ke Jeddah, di sana Iwan tinggal bersama tantenya yang memasukkan dia ke sekolah khusus anak-anak Indonesia yang muridnya cuma beberapa puluh orang saja. Iwan menggambarkan masa-masa itu sebagai masa penuh siksaan batin, karena hampir setiap hari ia rindu untuk bisa pulang ke tanah air “Sungguh saya nggak betah. Yang ada dalam pikiran saya waktu itu cuma satu, bagaimana caranya balik ke Indonesia. Bagaimana supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan teman-teman,” ujar Iwan mengenang.

Iwan Fals – Suara Lantang Anak Bangsa Tapi kesempatan yang singkat itu dimanfaatkan oleh Iwan untuk pergi ke Ka’bah. Di sana ia berdoa meminta pada Tuhan agar ditunjukkan jalan untuk kembali. “Saya bilang waktu itu saya akan bersungguh-sungguh menjadi penyanyi yang tenar,” ujarnya tersenyum. Do’annya ternyata dikabulkan. Maka pulanglah Iwan sambil membawa gelar haji.

Begitulah Iwan Fals, kehidupannya penuh lika-liku perjuangan. Ketika namanya sudah dikenal orang pun, Iwan masih sering ngamen dan bahkan pernah jadi supir omprengan Pasar Minggu-Depok, pp.

Ketika berumur 20 tahun di tahun 1981, Iwan menelurkan album Oemar Bakri, sejak itu album-album bernada kritisnya beredar di pasaran. Di Pekanbaru ia pernah ditahan selama seminggu. Lalu di Kramat V Jakarta, pernah harus lapor tiap hari, diinterograsi selama tiga bulan.

Kepopuleran nama Iwan membuat sutradara Sopan Sophian mengajaknya bermain dalam film berjudul “Damai Kami Sepanjang Hari”. Film ini menceritakan tentang kehidupan pengamen jalanan, diproduksi tahun 1984 dan diilhami dari lagu karya Iwan yang berjudul sama.

Meski demikian, nama Iwan benar-benar melekat di hati para remaja sejak ia menggandeng Ian Antono (God Bless) untuk membantu penggarapan album-albumnya. Ian menerjemahkan pekikan Iwan lewat musik yang terpengaruh sentuhan rock. Maka lahirlah album Buku Ini Aku Pinjam (1988), sebuah album berlirik sederhana, komunikatif, tapi tidak klise, berpadu dengan gitar Ian yang garang. Jadilah album ini digandrungi remaja. Album selanjutnya, Mata Dewa (1988) ternyata tak kalah sukses. Tawaran show pun berdatangan dari berbagai penjuru tanah air. Pada saat itu ia mungkin tidak pernah terpikir bahwa satu saat dirinya akan melambung ke puncak popularitas bersama Saung Jabo, Naniel, nartoe, Innisisri, Jerri, dan Tatas. Setahun kemudian, Jerri dan Tatas digantikan oleh Totok Tewel dan Yockie Soerjaprayogo mereka mengeluarkan album berjudul Swami (produksi Pt Airo Swadaya Stupa pada bulan Maret 1990 dengan mengandalkan lagu Bento dan Bongkar

Album Swami menjadi album terlaris sepanjang tahun 1990 karena dalam kurun waktu tiga bulan mencapai angka penjualan 400 ribu keping!

Swami bubar pada tahun 1991. Iwan kemudian asyik dengan kelompok Kantata Takwa yang antara lain beranggotakan Rendra dan Setiawan Djodi. Pada tahun 1992, Iwan meluncurkan album Belum Ada Judul (Harp Record) dimana ia mendapat bayaran bersih Rp200 juta! Saking ngetopnya Iwan ketika itu, sampai anak-anak SLTA di Yogyakarta banyak mengganti badge Osis di baju seragamnya dengan gambar Iwan Fals.

Tahun demi tahun pun lantas dilalui Iwan. Di tahun 2001, Iwan baru saja mendukung pertunjukan Nyanyian Anak bangsa yang digelar di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail marzuki, Rabu (11/4) lalu. Selain Iwan pertunjukan dimaksudkan sebagai kegiatan intropeksi diri melalui kesenian itu juga didukung oleh Fanky Sahilatua, Leo Kristi, H Sujiwo Tejo, Doel Soembang, Connie Dio serta banyak musisi lainnnya. Tak ketinggalan juga penyair Taufik Ismail dan Jose Rizal Manua.

Oi Iwan adalah sosok penyanyi yang dipuja dan cintai penggemarnya karena keberanian dan lantangan lagu karya ciptaannya. Untuk para penggemar setianya itu Iwan telah mendirikan YOI (Yayasan Orang Indonesia). Bersama teman-temannya di Yayasan Orang Indonesia yang Moch Ma’mum (wakil) Endy Aras (sekretaris) dan Yos (istri Iwan Fals sebagai bendahara) serta Iwan sendiri sebagai ketua, mereka sepakat untuk mendirikan Oi yang tidak ada arti atau singkatan hanya sebutan yang bermaksud seruan atau panggilan.

Keberadaan Oi ini tentu saja menambah kedekatan Iwan dengan para fansnya. Kongres pun beberapa kali diadakan dan hasil signifikannya yaitu diputuskan empat garis besar untuk kegiatan Oi yaitu olahraga, niaga, perpustakaan dan kesenian. Satu syarat lagi Iwan berharap Oi tidak jadi partai politik sebab itu melanggar dari maksud dan tujuan dibentuknya Oi meskipun masa Oi lebih banyak dari jumlah masa parpol manapun di Indonesia :D Dan sampai saat ini Iwan Fals masih lantang menyuarakan suaranya sebagai anak bangsa.

Selanjutnya......

Album Baru Iwan Fals Akan Rilis Tanpa Label


Hujan mulai membasahi kawasan Leuwinanggung tempat berlangsung konser bulanan Iwan Fals. Namun penonton yang menyesaki konser ”Terakhir” Iwan Fals di tahun 2009 di Leuwinanggung tetap memadati panggung yang sore itu dihiasi dengan ornamen warna cokelat. Terasa begitu teduh, seperti menjadi warna selamat datang kepada tuan rumah yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji pada 17 Desember 2009 lalu.

Adalah Ipang (BIP) dan Be3 sore itu menjadi bintang tamu bulanan Iwan Fals yang memang selalu menghadirkan kejutan berupa bintang tamu yang tak diinformasikan terlebih dahulu. Sebelumnya ada Ian Antono, Tere, Tipe-X, Sherina, Peterpan, Dewi Sandra, Glen Fredly, dan Slank yang menjadi bintang tamu konser bulanan.

Sore itu seperti yang dijanjikan memang banyak memberikan kejutan. Kejutan bahwa Iwan Fals sudah bertitel Haji sore itu adalah salah satunya. Saya yang sempat diminta keatas panggung untuk memberikan secara simbolis langsung ke Iwan Fals beberapa piagam dari lagu Iwan Fals yang masuk daftar Rolling Stone 150 Lagu Indonesia Terbaik Sepanjang Masa melihat sosoknya terlihat sehat dengan rambut tercukur rapi. Iwan juga sempat bercerita sejenak tentang pengalaman naik haji. Termasuk sebelum membawakan lagu ”Adzan Subuh Masih Di Telinga.” Menurut Iwan. “Lagu ini pula yang mendorong saya untuk naik Haji… ketika lihat Ka’bah… wah!”

Lagu ”Besar dan Kecil” yang bercerita tentang perseteruan Buaya vs Cicak yang diciptakan Iwan Fals di tahun 1992, jauh sebelum balada Cicak Vs Buaya di tahun 2009 mengemuka menjadi lagu pembuka konser yang bertema ”Keseimbangan.”

Namun kejutan yang luar biasa tentunya adalah adanya album baru Iwan Fals. Iwan Fals di atas panggung di Leuwinanggung dihadapan sekitar 1000 penggemarnya yang memadati konser bulanan menegaskan bahwa album barunya akan segera dirilis pada 15 Januari 2010. Dan berita besar bagi Industri musik di Indonesia album baru Iwan Fals yang rencananya berjudul Keseimbangan ini hanya dapat dipesan via website Iwan Fals, www.iwanfals.co.id. Inilah kejutan pada musik Indonesia. Iwan Fals meninggalkan zona nyaman sebagai artis. Lepas dari label rekaman besar dan berniat mempromosikan album barunya lewat cara mereka sendiri. Strategi yang sebelumnya sudah ditempuh oleh Slank, Naif, dan Gigi.Iwan Fals menjelaskan hal tersebut saat mengenalkan jajaran tim dari manajemen Tiga Rambu yang terdiri dari Yos (istri Iwan Fals) , Cikal (anak Iwan Fals), Titin, Kresnowati, dan Silla serta beberapa nama lagi yang tidak bisa disebut satu-persatu. Adalah Kresnowati orang yang selama ini kerap menjadi MC di acara-acara konser Iwan Fals dan termasuk orang lama di OI yang juga memberikan info akan adanya album baru ini.

Kejelasan informasi akan album baru tanpa dirilis oleh label manapun itu itu makin diperkuat saat saya bertemu langsung dengan Yos (istri dan manajer Iwan Fals) ketika Iwan Fals sedang memberikan keterangan pers setelah acara konser bulanan minggu sore itu berakhir. ”Musica label lama dan Falcon Music sebuah label baru mau membantu mengedarkan album baru Iwan Fals ini, namun kami mau mencoba rilis dengan cara kami sendiri dulu,” kata Yos dengan tersenyum penuh makna.

Sore itu di Leuwinanggung memang terlihat sosok Indrawati Widjaja atau akrab disapa Acin datang menyaksikan konser terakhir Iwan Fals di tahun 2009. Bekas bos Iwan Fals tersebut rupanya ingin melihat secara langsung aksi Iwan Fals yang selama ini belum terlaksana karena selalu terbentur masalah jadwal. ”Akhirnya bisa hadir juga ke Leuwinanggung,” katanya. Beberapa undangan termasuk Tere, Alexa, Cholil Efek Rumah Kaca terlihat diantara penonton. ”Doakan saja supaya saya tidak malas rekaman, jadi mulai tangga 15 Januari 2010 sudah bisa bisa dipesan album baru saya,” kata Iwan Fals yang menutup konser bulanan dengan lagu ”Mata Dewa” berkolaborasi dengan Ipang dan Be3.

Selanjutnya......

20 Nominator KaryaKita Terbaik periode Desember


KaryaKita merupakan bentuk kegiatan yang diadakan oleh Tiga Rambu untuk mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi menyambut Konser Bulanan 2009 Iwan Fals & Band di PanggungKita (Leuwinanggung, kediaman Iwan Fals).

Pada Konser Bulanan terakhir di tahun 2009, KESEIMBANGAN (26/12/2009), telah dipamerkan 20 kalimat bijak/nasehat/motivasi yang bertema tentang keseimbangan hidup.


Berikut adalah 20 KaryaKita periode Desember -Kalimat Bijak/Nasehat/Motivasi 'Keseimbangan Hidup':

Agam Sunandar di Jakarta, dengan karya:
"Cinta terhadap alam, cinta terhadap sosial, cinta sesama manusia dan cinta terhadap diri sendiri merupakan suatu keseimbang cinta dalam hidup ini."

Dian Rosdiana di Kuningan, dengan karya:
"Bersyukurlah jika kau jadi langit, karena kau adalah peneduh panas bumi. Lalu bersyukur pulalah jika kau jadi bumi, karena kau adalah wadah airmata langit. Dimanapun posisi kita, tetaplah kita manusia yang saling memberi, bermanfaat, dan menguatkan."

Gideon Aji Waskito di Bitung, dengan karya:
"Kebahagiaan timbul karena rasa syukur, kesedihan timbul karena hawa nafsu."

Syihab Zulqoid Taher di Depok, dengan karya:
"Jangan pernah malu karena hitam dan jangan pernah sombong karena putih. Karena hitam dan putih merupakan keseimbangan hidup dalam menghargai dan menghormati."

Rizal Ginanjar di Bandung, dengan karya:
"Berkaryalah.. Karena diam hanya memperolok angan-angan, sedang resah tak bisa ditukar uang. Dan gelisah tak dapat membayar utang.."

Sarwin di Medan, dengan karya:
"Jangan pernah berpikir untuk berbuat jahat karena hidup ini sementara, sebab Tuhan tidak memberi tempat di dunia untuk kita sembunyi dari pandangannya."

Okris Iqro'rul di Sidoarjo, dengan karya:
"Kemauan tanpa kemampuan adalah hampa, kemampuan tanpa kemauan adalah sia-sia. Keseimbangan hidup antara kemauan dan kemampuan adalah lebih berarti."

Aan Noegroho Soepriadi di Boyolali, dengan karya:
"Di dalam hidup tak ada sesuatu yang bisa disebut kebetulan, melainkan semua telah berjalan pada takdir yang digariskan. Dan tak ada kejadian yang tercipta secara sia-sia. Semua pasti ada pelajaran untuk kita renungkan."

Haryo Danurwendo di Jember, dengan karya:
"Tuhan menciptakan Pelangi di akhir setiap badai, tawa di tiap tetesan air mata, berkat di tiap cobaan, dan jawaban bagi tiap doa."

Jejen Jaelani di Tasikmalaya, dengan karya:
"Perkayalah jiwa dengan menerima kegagalan. Karena kegagalan bukan suatu kehancuran dan keterpurukan. Tetapi ia sebagai sarana pembelajaran yang sebenarnya yang secara tidak langsung terus menggali potensi diri yang lama terpendam."

(Bagi 10 karya yang terpilih diatas, berhak mendapatkan Pin Nominator.)
Pin nominator adalah pin yang dibuat khusus untuk Nominator KaryaKita, tidak diperjualbelikan.

---

Tyo Pras, dengan karya:
"Jangan selalu mengeluh dan putus asa dalam menghadapi masalah atau rintangan hidup tapi cobalah untuk menemukan makna keseimbangan didalamnya karena dengan begitu beban hidup akan terlepas dengan sendirinya dan keseimbanganlah yang akan mengakhiri kesenjangan."

Utomo Priyambodo di Bekasi, dengan karya:
"Saat kita merasa hidup terasa begitu sulit, ingatlah bahwa kelak masih ada surga. Saat kita tengah merasa begitu bahagia, ingatlah bahwa kelak masih ada neraka."

Nano Supriatno di Bandung, dengan karya:
"Ada malam ada siang, namun keseimbangan bukan hanya tentang berpasangan. Sekali berbuat buruk, lalu berbuat baik. Tapi keseimbangan bukan pelengkap. Keseimbangan adalah mencintai skenario tuhan dalam keadaan apapun. Karena keseimbangan adalah proses."

Prihandono Sabputra di Depok, dengan karya:
"Tidak selamanya nasib manusia selalu ada di bawah. Dan tidak selamanya nasib manusia selalu ada di atas. Keseimbangan berusaha dan kemauan adalah kunci dari keberhasilan."

Epi Helpian di Bogor, dengan karya:
"Kedahsyatan sebuah doa adalah penyeimbang hidup, ketika kita sedang berusaha menggapai cita-cita… ketika kita dalam keadaan suka dan duka dan ketika kita sadar bahwa hidup adalah sebuah pengembaraan atas kehendak Tuhan."

Agung Pratama Gusdiana di Tasikmalaya, dengan karya:
"Dibalik tolong menolong ada hikmah yang tak terhingga dan kepuasan hati. Keseimbangan ada ketika tolong menolong menjadi sebuah keinginan bukan tuntutan."

Asri Baskara Adiguna di Tangerang, dengan karya:
"Sebuah kekurangan tidak akan menindas adanya kelebihan dalam diri kita. Tuhan menjadikan hidup lebih berarti dengan sebuah keseimbangan."

(Bagi 7 karya yang terpilih diatas, berhak mendapatkan Pin Nominator dan merchandise eksklusif Tiga Rambu -kaos edisi Konser Bulanan 2009.)

---

3 Terbaik

Juara 1
La Ode Syachrul di Bontang, dengan karya:
"Hidup adalah perjuangan untuk menggapai cita-cita menuju kehidupan yang hakiki di hadapan Sang Khalik. Keseimbangan hidup adalah upaya menyelaraskan antara "perjuangan" dan "cita-cita". Cita-cita tanpa perjuangan bagai jiwa tanpa raga. Perjuangan tanpa keseimbangan bagai sungai tanpa air."

Juara 2
Alhadi Haq di Depok, dengan karya:
"Kaki adalah tumpuhan untuk menjaga keseimbangan. Tapi itu tiada artinya tanpa kuda-kuda yang kokoh untuk menahan segala serangan. Begitupun dalam menjalani hidup ini diperlukan hati dan jiwa yang bersih penuh kesabaran. Dan keikhlasan merupakan harga mati."

Juara 3
Hendro Sasongko di Bandar Lampung, dengan karya:
"Akal yang sehat akan selalu berpikir hal-hal yang positif. Raga yang sehat akan mengaplikasikan hal-hal positif yang lahir dari akal yang sehat. Ruh yang sehat akan mengontrol kerja akal dan kerja raga. Keseimbangan adalah sumber kebaikan hidup."

(Bagi 3 Terbaik, berhak mendapatkan Pin Nominator, merchandise eksklusif Tiga Rambu -kaos edisi Iwan Fals, dan kaos edisi Konser Bulanan 2009 yang ditandatangi oleh Iwan Fals.)

---

Untuk para nominator di JABODETABEK, hadiah dapat diambil di kantor Tiga Rambu (Leuwinanggung no. 19 Cimanggis-Depok), pukul 11.00-17.00, pada hari kerja. Silahkan menghubungi tim KaryaKita terlebih dahulu di karyakita@hotmail.com untuk pengambilan hadiah.

Terima kasih kepada yang telah berpartisipasi dalam KaryaKita 2009. Dan selamat kepada tiap nominator setiap bulannya sepanjang tahun 2009. Teruslah berkarya...

Selanjutnya......

Iwan Fals Dalam Musikalisasi Puisi Remy Soetansyah


Oleh : Teguh Siswoharsono
Bertempat di Gedung Arsip Nasional, Jalan Gajah Mada, Jakarta, pada Jumat (14/8) silam, Iwan Fals (47) menampilkan puisi karya Remy Soetansyah. Iwan membawakan dua karya Remy berjudul Buku Harian Bangkai dan Surat Kepada Mabuk dalam format musikalisasi puisi.

Acara ini digagas Lembaga Katha Cakti. Yaitu sebuah lembaga berkumpulnya orang-orang kreatif yang menggeluti dunia jurnalistik, komunikasi, periklanan dan televisi yang berasal dari alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) yang kini bernama Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Iwan Fals merupakan salah satu alumni sekolah tersebut.


Tepuk tangan membahana di pelataran belakang Gedung Arsip Nasional manakala gitar Iwan mulai berdenting. Sekitar kurang lebih 150 orang yang hadir untuk menyaksikan acara ini seperti penasaran, ingin tahu bagaimana Iwan Fals membawakan puisi Remy. Terkejut itulah reaksi yang muncul. Pasalnya, penonton tak menyangka Iwan akan mebawakan puisi berjudul Buku Harian Bangkai dengan kedalaman yang pekat.

Sementara saat membawakan Surat Kepada Mabuk, puisi yang lebih bertutur soal cinta, Iwan membawakannya dengan lebih ringan dan riang. Seperti pesan yang tertuang dalam lirik-lirik puisi itu.

“Bangkai berlapis-lapis bangkai. Di atasnya bulan bertengger lunglai. Semerbak kembang busuk menebar. Luka menari seharum darah segar. Dan seonggok waktu bangkit. Mengalir, menjalar, menuntunku. Mencari asalnya yang rumit. Dan dengarkan ia berkotbah.” Itulah penggalan puisi yang dibawakan Iwan Fals. Terasa berat dan nanar mengawinkan nada-nada dalam gitar dengan kata-kata di puisi itu. “Oke saya mau puisi yang ini. Pokoknya urusan bunyi, itu tanggung jawab aku,” ungkap Iwan kepada Remy saat Remy meminta untuk membawakan karyanya.

Bisa dibilang penampilan Iwan juga yang sempat “memakan korban’ tepatnya saat membacakan puisi cinta berjudul Surat Kepada Mabuk. Rosiana Silalahi sebagai host yang berpasangan dengan Andy F Noya menyangka Iwan sudah selesai membawakan puisi. Rosiana baru mengajak penonton untuk bertepuk tangan. Dengan tenang Iwan bilang pada Rosiana, NB-nya belum dibaca. Heboh tentu saja. Tapi untunglah, seluruh yang hadir di situ bisa dibilang satu keluarga yang kebanyakan alumunus STP/IISIP.

Untuk menutup kekeliruannya, dengan ringan Rosi ikut menari dan menyanyi puisi yang dibawakan Iwan Fals. Usai membacakan puisi, Iwan Fals langsung diberondong pertanyaan Andy F Noya dan Rosiana Silalahi. “Iwan Fals tidak lulus sekolah dari STP saja begini hebatnya. Bagaimana kalau lulus? Termasuk saya juga tidak lulus,” celoteh Andy F Noya.

Lantas Andy menanyakan alasan Iwan bersedia membawakan puisi karya Remy. Sambil tertawa Iwan menyusuri masa lalu saat sekolah di STP. ”Saya dulu waktu kuliah di STP dua kali di plonco sama Remy. Sempat masuk, keluar, terus masuk lagi,” tutur Iwan.

Selain Iwan Fals, musisi, seniman dan tokoh penting lain yang turut ambil bagian dalam acara tersebut adalah Slamet Rahardjo, Sawung Jabo, Doel Sumbang, Fauzi Bowo, Amin Kamil, Happy Salma, Marcella Zalyanti, Astari Rasyid, Arifin Panigoro, Ray Sahetapy, Todung Mulya Lubis, Sri Mulyani, Minerva & Aminoto Kosin, Doddy Katamsi, Miranda Gultom dam Rachel Maryam.

Melihat penampilan mereka, Remy Soetansyah mengaku senang. Pasalnya mereka tidak kehilangan jati diri dan tetap bisa membawakan puisi itu seperti yang Remy mau. “Saya senang, penampilan mereka hebat dan bagus. Dan yang terpenting, mereka tetap menjadi diri sendiri,” ungkap Remy. Selamat ya, Mas Remy!

Selanjutnya......

ALBUM BARU IWAN FALS 'KESEIMBANGAN'


Dapatkan lebih dari 10 lagu Iwan Fals dalam album terbarunya
K E S E I M B A N G A N
Suhu | Pohon Untuk Kehidupan | Ya Allah Kami | dan lain-lain
CD Rp 50,000 - Kaset Rp 25,000
(belum termasuk biaya kirim)

IKUTI CARA PEMESANAN:

A. Kirim info pesanan Anda melalui:
1. E-mail: order@iwanfals.co.id
2. SMS: 0813 980 55 110
3. Hotline (jam kerja): 021 845 5329, 0813 980 55 110
4. Facsimile: 021 845 5330
5. Datang langsung ke Tiga Rambu (Ds. Leuwinanggung No. 19 Cimanggis - Depok), hubungi Titin/Eneng



B. Sebutkan:
1. Nama pemesan;
2. Jumlah pesanan;
3. No. telepon yang bisa dihubungi;
4. Alamat pengiriman.

C. Minta KODE PESAN. Tanpa KODE PESAN, pesanan Anda tidak dapat diproses.

D. Lakukan pembayaran TUNAI ketika memesan, atau transfer ke:

PT. TIGA RAMBU
BANK MANDIRI
KK Time Square Cibubur
Rekening no: 129-00-0613314-0

E. Kirim bukti transfer ke fax 021 8455330, sertakan Kode Pesan Anda.

F. Pengiriman:
• Pengiriman pesanan mulai tanggal 22 Februari 2010.
• Pesanan dikirim setelah pembayaran diterima atau bukti transfer diterima.
• Lama pengiriman sesuai jarak kota.
• Biaya pengiriman sesuai harga resmi perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh PT Tiga Rambu.


INFO LEBIH LANJUT, hubungi:
021 8455329 (jam kerja) | manajemen@iwanfals.co.id

Peminat menjadi distributor/reseller hubungi Titin di 021 8455329 (jam kerja)
-UNTUK SEMENTARA TIDAK DIJUAL DI TOKO CD/KASET-

Selanjutnya......

Jumat, 01 Januari 2010

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 01/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009
Tentang :


ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.



BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4

1. Oi adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan golongan yang dianut.

Pasal 5

1. Oi berfungsi sebagai wadah persaudaraan sesama anggota Oi dan atau antar anggota Oi dengan anggota masyarakat.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud didirikan Oi adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat, serta potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.


Pasal 7

Tujuan didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB V
USAHA

Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1. Menghimpun, dan membina anggota - anggota Oi melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif, rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9

Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang, Seruan dan Mars Oi.

BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK

Pasal 10

1. Oi memiliki dasar jati diri yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2. Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3. Jati Diri dan kode etik dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 12
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b. Tingkat Nasional Pengurus Badan Pusat Oi ( BPP Oi ).
c. Tingkat Propinsi Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPW Oi).
d. Tingkat Kabupaten/Kota Badan Pengurus Kabupaten/Kota Oi ( BPK Oi)
e. Tingkat Kelompok Badan Pengurus Oi Kelompok ( BP Kel. Oi ).
f. Oi Kelompok di Luar Negeri.
2. Perangkat organisasi terdiri dari ;
a. Badan Otonom Oi
b. Lembaga - Lembaga Oi
c. Departemen – departemen
d. Biro – biro
e. Bidang – bidang.
f. Bagian – bagian.


BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS Oi )
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi ( MUNASLUB Oi )
c. Rapat Pimpinan Nasional Oi
d. Rapat Kerja Nasional Oi
e. Musyawarah Wilayah Oi
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi
g. Rapat Kerja Wilayah Oi
h. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i. Musyawarah Kota Oi
j. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
k. Rapat Kerja Kota Oi
l. Musyawarah Kelompok Oi
m. Rapat Kerja Kelompok Oi

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat.
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan Usaha).

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 18
1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi kepada Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal : 01 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.



TTD
Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV

Ketua : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris : CANDRA TRI WAHYUDI

Anggota : SUKAMTO
Anggota : REPHOEGIE DINA
Anggota : ALLEN PALES

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009

Tentang :


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
USAHA

Pasal 1
1. Meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2. Meningkatkan kualitas SDM di bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan melalui kegiatan Pengkaderan dan Kepelatihan di berbagai bidang.
3. Mengembangkan usaha-usaha kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
4. Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan sosial kemasyarakatan.

BAB II
ATRIBUT

Pasal 2






1. Lambang ( Logo ) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2. Arti /Makna lambang Oi adalah :
a. Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
b. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya.
4. Seruan Oi adalah ” Oi Bersatulah”.
5. Mars Oi .


BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK

Pasal 3
Jatidiri

1. Jati diri Oi adalah dasar – dasar keyakinan Oi mengenai nilai – nilai Ketuhanan dan ke Indonesiaan dalam kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2. Jati diri berfungsi sebagai landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap anggota Oi.
3. Rumusan Jati diri menjadi pokok pikiran dalam setiap program kerja, garis kebijakan, dan seluruh materi pendidikan anggota Oi .



Pasal 4
Rumusan Jati Diri

Pokok pikiran penciptaan Tuhan ;
1. Nurani Oi sadar dan yakin atas penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2. Anggota Oi adalah orang Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh karenanya terpanggil untuk membumikan kesejahteraan Manusia.
3. Nilai Ketuhanan dalam segala hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman anggota Oi.
4. Bentuk dan rupa Oi yang berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap wujud bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat istiadat, agama dan kepercayaan.

Pokok pikiran Ke-Indonesiaan :
1. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar memiliki sejarah yang panjang dan luhur sebagai modal pembangunan Indonesia.
2. Sejarah Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga penyelamatan sejarah bangsa menjadi tanggung jawab bersama.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling ideal dan telah tuntas dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4. Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada hakekatnya adalah milik dan untuk rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara terhadapnya harus memperhatikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasal 5
Kode Etik

1. Kode Etik Oi adalah pedoman moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan Oi di masyarakat.
2. Setiap tindakan anggota Oi yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan organisasi dapat dimintai pertanggung jawaban.
3. Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan dihadapan DP Oi selaku pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4. Setiap anggota Oi yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
5. Pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi setelah memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota tersebut.
6. Anggota Oi yang telah dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui DPOi.
7. Dalam hal anggota yang telah dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap anggota tersebut.

Pasal 6
Rumusan Kode Etik

Setiap anggota Oi terikat dan secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada kode Etik Oi yaitu ;
1. Taat menjalani kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda – bedakan latar belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status Sosial, paham golongan dan paham politik tertentu.
3. Memegang teguh persaudaraan antar sesama anggota Oi.
4. Setia menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5. Memiliki kepekaan sosial, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6. Tetap bahagia mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1. Anggota biasa adalah setiap orang warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota Oi.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan kriteria - kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan tersendiri.
3. Anggota Kehormatan adalah setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 8
1. Setiap orang warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Calon anggota Oi yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.
3. Calon Anggota Oi yang telah memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian KTA dan dihimpun dalam Oi Kelompok.
4. Syarat - syarat dan tata cara menjadi anggota diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi tentang kaderisasi.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1. Setiap anggota biasa berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memiliki hak memilih dan dipilih.
d. mendapatkan pendidikan, kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan pembelaan serta pemulihan nama baik.
e. Mengikuti kegiatan di luar organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan Pengurus disetiap tingkatan
2. Setiap anggota Luar biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
3. Setiap anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.

Pasal 10
1. Setiap anggota biasa berkewajiban ;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan organisasi lainnya.
c. Membayar Iuran anggota Oi.
2. Setiap anggota Luar biasa berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3. Setiap anggota Kehormatan berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.

BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 11
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
c. Diberhentikan karena;
i. Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
ii. Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Mekanisme pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.

BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 12
1. Anggota biasa Oi tidak dapat merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat lain yang azas, sifat dan tujuannya bertentangan Oi.
2. Anggota biasa Oi yang menjadi Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhenti keanggotaan.


BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 13
Penghargaan Organisasi

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra nama baik Oi.
2. Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.

Pasal 14
Sanksi Organisasi

1. Sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan atau mencemarkan nama baik Oi.
2. Anggota yang dikenakan sanksi dapat menggunakan hak pembelaan diri.
3. Sanksi – sanksi dan Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini akan diatur kemudian dalam kode etik.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 15
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Oi terdiri dari :
1. Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi.
3. Badan Pengurus Kota Oi.
4. Badan Pengurus Kelompok Oi.

Pasal 16
Badan Pengurus Pusat Oi

1. Badan Pengurus Pusat Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan Pimpinan tertinggi Oi.
2. Masa jabatan Badan Pengurus Pusat Oi selama 3 ( tiga ) tahun.
3. BPP bertanggung jawab kepada MUNAS.
4. Susunan Badan Pengurus Pusat Oi terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang
c. Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Departemen – Departemen.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i. Badan Pengurus Pusat dapat membentuk Pembina – pembina Pusat.
5. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini membidangi;
a. Departemen Pendidikan Dan Pelatihan.
b. Departemen Pengembangan Organisasi dan Aparatur.
c. Departemen Komunikasi Dan Informasi.
d. Departemen Perekonomian Dan Niaga.
e. Departemen Seni, Budaya dan Olah Raga.
f. Departemen Penelitian dan Pengkajian.
6. Ketua Umum BPP dan Sekretaris Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7. Ketua Umum BPP Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 17
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPP Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPP Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3. BPP Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPP Oi menentukan, menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi dan kebijakan Organisasi Oi di tingkat Nasional.
5. BPP Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Dewan Pertimbangan Oi ( DPOi ).

Wewenang :
6. Mengesahkan struktur Badan Pengurus Wilayah Oi.
7. Mengesahkan struktur Badan Pengurus Kota Oi.
8. Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ( tujuh ) harus mendapat rekomendasi dari BPW Oi.
9. Dalam hal BPW Oi belum terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPK Oi terdekat.

Pasal 18
Badan Pengurus Wilayah Oi

1. Badan Pengurus Wilayah Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Propinsi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BPK Oi.
3. BPW bertanggung jawab terhadap MUSWIL.
4. Masa jabatan Badan Pengurus Wilayah Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
5. Susunan Badan Pengurus Wilayah Oi terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Biro – Biro.
h. Ketua Lembaga – Lembaga.
i. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini membidangi Biro – Biro sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pembina – pembina Wilayah.

6. Ketua Umum BPW Oi dipilih oleh Muswil.
7. Ketua Umum BPW Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 19
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPW Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPW Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3. BPW Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPW Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi di tingkat Propinsi.
5. BPW Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Pusat Oi ( BPPOi ).

Wewenang :
6. Merekomendasikan pengesahan Badan Pengurus Kota Oi .

Pasal 20
Badan Pengurus Kota Oi

1. Badan Pengurus Kota Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Badan Pengurus Kota Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BP Kel. Oi.
3. Masa jabatan Badan Pengurus Kota Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
4. BPK bertanggung jawab terhadap BPW.
5. Susunan Badan Pengurus Kota Oi terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Bidang - Bidang.
h. Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i. Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini memimpin Bidang - Bidang sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6. Ketua Umum BPK Oi dipilih oleh Muskot.
7. Ketua Umum BPK Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 21
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua Umum BPK Oi bersama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPK Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten.
3. BPK Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten. .
5. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPWOi ).

Wewenang :
6. Mengesahkan Badan Pengurus Kelompok Oi .


Pasal 22
Badan Pengurus Kelompok Oi

1. Badan Pengurus Kelompok Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kelompok.
2. Badan Pengurus Kelompok Oi dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang – kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3. Masa jabatan Badan Pengurus Kelompok Oi selama 1 ( Satu ) tahun.
4. BPKel. Bertanggung jawab terhadap BPK.
5. Susunan Badan Pengurus Kelompok Oi terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator Bagian - Bagian sesuai kebutuhan.
e. Badan Pengurus Kelompok dapat membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6. Ketua BPKel. Oi dipilih oleh Muskel.
7. Ketua BPKel.Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 23
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1. Ketua BPKel Oi membentuk Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPKel Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
3. BPKel Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Kota Oi ( BPKOi ).

Wewenang :
5. Memberikan rekomendasi keanggotaan Oi


BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 24
1. Pergantian antar waktu berlaku apabila Pimpinan tertinggi Organisasi berhalangan tetap ( Meninggal atau mengundurkan diri ).
2. Pimpinan tertinggi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini berlaku di semua tingkatan Organisasi.
3. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUNASLUB.
4. Apabila yang berhalangan tetap adalah Sekretris Jenderal, maka pemilihan pergantiannya dilaksanakan melalui RAPIMNAS.
5. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSWILUB.
6. Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 4 ( empat ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSKOTLUB.

BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN OI

Pasal 25
1. Dewan Pertimbangan Oi adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol, evaluasi dan mitra kerja BPP Oi yang merupakan representasi kehendak anggota Oi.
2. Anggota Dewan Pertimbangan Oi dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
3. Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan melalui MUNAS Oi maka pemilihannya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Independen Oi yang dibentuk melalui Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ).
4. Anggota Dewan Pertimbangan Oi berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
5. Masa Jabatan anggota Dewan Pertimbangan Oi adalah 3 tahun ( tiga ) tahun.
6. Susunan organisasi dan kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam TATIB Dewan Pertimbangan Oi.

Pasal 26
Tugas dan Wewenang

Tugas Dewan Pertimbangan Oi :
1. Mengawasi jalannya kinerja BPP Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi beserta seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Oi.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan badan usaha Oi.
4. Memberikan teguran baik langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan Oi, nilai-nilai jati diri dan Kode Etik.
5. Bersama-sama dengan BPP Oi menentukan dan menetapkan garis-garis besar kebijakan Oi.

Wewenang Dewan Pertimbangan Oi
6. Mengesahkan rancangan / usulan peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP Oi.
7. Merekomendasikan digelarnya MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang mengancam kehidupan organisasi.


BAB XIII
KOMISI PEMILIHAN INDEPENDEN DP OI
Pasal 27

1. Komisi Pemilihan Independen DP Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan organisasi yang berkaitan dengan Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat independen.
2. Anggota Komisi Pemilihan Independen DP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS Oi.
3. Anggota komisi Pemilihan Independen DP Oi bekerja untuk waktu 6 bulan sejak ditetapkan.

BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 28
Badan Otonom

1. Badan otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan organisasi khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang menjadi basis organisasi.
2. Badan otonom Oi terdiri antara lain :
a. Ikatan pelajar Oi disingkat IP Oi
b. Persatuan Mahasiswa Oi disingkat PM Oi
c. Persatuan Wanita Oi disingkat PW Oi.
3. Susunan Organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
4. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan organisasi Oi.
5. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT harus memperoleh persetujuan BPP Oi.
6. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.

Pasal 29
Lembaga – Lembaga

1. Lembaga adalah perangkat organisasi yang menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai dengan bidang kerja Oi.
2. Lembaga dibentuk dan diangkat oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
3. Lembaga memiliki struktur organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap tingkatan organisasi Oi.
4. Lembaga - Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus BPP Oi.
5. Lembaga – Lembaga sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 ( empat ) terdiri antara lain ;
a. Oi Crisis Center ( OCC ).
b. Lembaga Bantuan Hukum Oi ( LBH Oi ).

Pasal 30
Departemen – Departemen

1. Departemen adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPP Oi.
2. Departemen-departemen dibentuk dan di koordinasikan oleh BPP Oi

Pasal 31
Biro – Biro

1. Biro adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPW Oi.
2. Biro-biro dibentuk dan di koordinasikan oleh BPW Oi.


Pasal 32
Bidang – Bidang

1. Bidang adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota / Kabupaten yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2. Bidang – bidang dibentuk dan di koordinasikan oleh BPK Oi.

Pasal 33
Bagian-Bagian

1. Bagian adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan kelompok yang berfungsi sebagai unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2. Bagian-bagian dibentuk dan dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.

BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34

1. Badan Usaha adalah Badan yang bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus ditingkatan masing – masing.
2. Pendirian Badan Usaha tidak bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3. Badan Usaha dikelola secara terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART secara tersendiri.
4. Badan Usaha Oi terdiri antara lain :
a. Koperasi Oi ( KOPER Oi ).
b. Event Organiser Oi.
5. Badan Usaha Oi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.

BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 35
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Musyawarah Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
4. Musyawarah Nasional Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Nasional Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Nasional Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan adanya perubahan AD/ART.
b. Menetapkan Garis – garis besar program dan kelembagaan organisasi.
c. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e. Memilih dan menetapkan tim formatur.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Oi.
7. Musyawarah Nasional Oi dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan ditetapkan melalui RAPIMNAS Oi.
8. Anggotan Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9 ( sembilan ) orang yang terdiri dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9. Ketentuan pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi diatur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi.

Pasal 36
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Munas.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi.

Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional

1. Rapat Pimpinan Nasional Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Nasional Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Nasional Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPW Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPK Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMNAS ditentukan oleh BPP Oi.

Pasal 38
Rapat Kerja Nasional

1. Rapat Kerja Nasional Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Nasional memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 39
Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Propinsi.
2. Musyawarah Wilayah Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPK Oi.
3. Musyawarah Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
4. Musyawarah Wilayah Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Wilayah Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Wilayah Oi memiliki kewengan :
a. Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Propinsi.
b. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
d. Memilih dan menetapkan Tim Formatur.

Pasal 40
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Wilayah sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi.

Pasal 41
Rapat Pimpinan Wilayah

1. Rapat Pimpinan Wilayah Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan organisasi di tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Wilayah Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Wilayah Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPK Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPKel Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMWIL ditentukan oleh BPW Oi.

Pasal 42
Rapat Kerja Wilayah

1. Rapat Kerja Wilayah Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Propinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Rapat Kerja Wilayah memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 43
Musyawarah Kota

1. Musyawarah Kota Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kota./Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
3. Musyawarah Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kota Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel Oi yang sah.
5. Musyawarah Kota Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
b. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c. Memilih dan menetapkan Ketua.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.
6. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.

Pasal 44
Musyawarah Kota Luar Biasa

1. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel. Oi yang sah.
3. Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah Kota Luar Biasa Oi.

Pasal 45
Rapat Kerja Kota

1. Rapat Kerja Kota Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Rapat Kerja Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel Oi.
3. Rapat Kerja Kota memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 46
Musyawarah Kelompok

1. Musyawarah Kelompok Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kelompok.
2. Musyawarah Kelompok Oi dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3. Musyawarah Kelompok Oi diselenggarakan oleh BPKelompok Oi setiap 1 ( Satu ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kelompok Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5. Musyawarah Kelompok Oi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b. Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.

BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN ORGANISASI
Pasal 48

1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan Organisasi.
2. Peraturan – Peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan Munas.

BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49

1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah Tangga Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jabar dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XX
PENUTUP
Pasal 50

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal : 02 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.

TTD

Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV
Ketua : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris : CANDRA TRI WAHYUDI
Anggota : SUKAMTO
Anggota : REPHOEGIE DINA
Anggota : ALLEN PALES


Selanjutnya......